research

ANALISIS KINERJA PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (STUDI KASUS PADA DESA DI KECAMATAN LUT TAWAR KABUPATEN ACEH TENGAH TAHUN ANGGARAN 2016)

Abstract

A B S T R A KPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja pemerintah desa dalam pengeloaan Alokasi Dana sesuai dengan PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa pada desa di Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban.Data yang digunakan adalah data primer berupa hasil wawancara, penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan sampling sensus methode, yang menjadi objek penelitian ini adalah seluruh desa di Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah. Metode analisis yang digunakan adalah reduksi data, display data dan verifikasi/penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan kinerja pemerintah desa dalam pengelolaan alokasi dana dsa di Kecamatan Lut tawar pada tahapan perencanaan sudah berjalan dengan baik. Pada tahap pelaksanaan diselesaikan dengan baik, semua program maupun kegiatan yang terlaksana sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya. Kecuali terdapat satu desa yang bermasalah dalam pelaksanaan terdapat beberapa rogram maupun kegiatan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan dan tidak transparansi informasi apapun yang disampaikan dengan masyarakat semua dikelola atas kebijakan sekretarisnya saja bahkan kepala desa dan perangkat desa yang lainnya tidak terlibat. Pada tahap penatausahaan sudah dilakukan dengan baik oleh bendahara dan setiap bulan bendahara sudah mempertanggungjawabkan setiap penerimaan maupun pengeluaran kepada kepala desa. Pada Tahap Pelaporan terjadinya keterlambatan dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang disebabkan beberapa kelalaian oleh pihak dari pemerintah desa. Seharusnya disampaikan paling telat akhir januari tahun 2017 tetapi disampaikan melebihi waktu yang ditetapkan sehingga menyebabkan keterlambatan penerimaan dana untuk tahun 2017. Tahapan pertanggungjawaban yaitu laporan pertanggungjawabannya sudah dilaporkan dan di evaluasi sebelumnya bersama masyarakat pemerintah desa telah bersikap transparan dengan masyarakat setiap penggunaan dana desa sudah dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dalam bentuk informasi yang ditempel pada papan informasi di kantor kepala desa maupun berbentuk baliho yang ditempel pada kantor kepala desa dan ada beberapa desa menyampaikan pertanggungjawabannya secara lisan maupun dalam bentuk musyawarah. Kecuali satu desa pertanggungjawabannya dianggap tidak baik yang disebabkan sikap tidak transparan oleh sekretaris desa dalam setiap pengelolaan.Kata Kunci: Kinerja Pemerintah Desa, Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban

    Similar works