research

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERUBAHAN PASAL-PASAL DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH

Abstract

ABSTRAKT.M. HARIS IKHRAJI, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERUBAHAN PASAL-PASAL DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG2017 PEMERINTAHAN ACEHFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(viii,93), pp., bibl.(Prof. Dr. Eddy Purnama, S.H. M.Hum)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan Undang-Undang pelaksanaan otonomi khusus di Aceh. Namun dalam perkembangannya beberapa ketentuan di dalam UUPA tersebut mulai mengalami gangguan dan kehilangan kekuatan mengikatnya, terlihat dari satu persatu pasal -pasal di dalam UUPA tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, yakni terhadap Pasal 256, Pasal 67 ayat (2) huruf g, Pasal 74, Pasal 110 dan Pasal 111, serta Pasal 57 dan Pasal 60, baik oleh Putusan MK maupun dicabut melalui peraturan perundang-undangan lain oleh DPR.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kesesuaianketentuan-ketentuan di dalam UUPA dengan kondisi perkembangan ketatanegaraan sekarang, serta untuk mengetahui dan menjelaskan konsekuensi yuridis yang akan ditimbulkan jika dilakukan perubahan melalui amandemen terhadap UUPA tersebut.Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yang mengandalkan pada data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, terhadap semua data-data tersebut kemudian dikumpulkan dan dianalisis secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa seiring perkembangan waktu, ketentuan di dalam UUPA semakin terlihat tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan sekarang, terlihat dari beberapa kali perubahan berupa pencabutan dan pengabaian terhadap pasal-pasal di dalam UUPA, yaitu terhadap Pasal 256, Pasal 67 ayat (2) huruf g, Pasal 74, Pasal 110 dan 111, serta Pasal 57 dan 60, maka untuk memperkuat posisi UUPA tersebut dapat dilakukan dengan mengamandemennya, konsekuensi hukumnya yaitu UUPA yang ada sekarang dicabut dan tidak berlaku lagi, lalu digantikan dengan UUPA yang baru yang lebih menyesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan sekarang.Disarankan kepada eksekutif dan legislatif di Aceh untuk bersama-sama memikirkan cara untuk memperkuat posisi UUPA tersebut agar ke depannya tidak terjadi lagi pencabutan pasal-pasal di dalam UUPA, salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu dengan mengamandemen UUPA tersebut, dimaksudkan agar ke depannya tidak ada lagi ketentuan-ketentuan di dalam UUPA yang kehilangan kekuatan mengikatnya. Serta Pemerintah Aceh diharapkan untuk membuat hukum prosedural terlebih dahulu mengenai mekanisme konsultasi dalam melakukan perubahan terhadap UUPA, agar mempermudah dalam proses amandemen UUPA dan menghindari terjadi kesalahpahaman antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat jika dilakukan amandemen terhadap UUPA di kemudian hari

    Similar works