research

KEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM FUNGSI PEMERIKSAAN TERHADAP LAPORAN PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH

Abstract

Ade Mulya2017 ABSTRAKKEWENANGAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM FUNGSI PEMERIKSAAN TERHADAP LAPORAN PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAHFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(vii, 73) pp., bibl. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum. Pelimpahan kewenangan konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada setiap kantor perwakilan daerah menjadikan BPK perwakilan daerah mempunyai jalur kewenangan dan terkoordinasi dengan kantor BPK RI. Dalam prakteknya perwakilan di daerah mempunyai kebebasan terbatas dalam mengambil kebijakan untuk memeriksa serta menentukan kerugian pengelolaan keuangan di daerah. Penulis ingin menelisik lebih jauh terkait tentang kewenanganpemeriksaanPenulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan seberapa besar kewenangan yang dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPKRI.Penelitian ini ialah penelitian yang bersifat normatif, yaitu suatu penelitian ilmiah yang bertujuan menemukan kebenaran berdasarkan pada kebenaran logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan yang hanya membaca dan menganalisa bahan-bahan tertulis dan tidak harus bertatap muka langsung dengan informan atau responden.Hasil penelitian ini diketahui bahwa kewenangan yang dimiliki oleh BPK kewenangan yang bersumber langsung dari UUD NRI 1945 melalui atribusi. Teori atribusi ini juga berlaku bagi institusi BPK perwakilan ditiap-tiap provinsi, Lembaga perwakilan provinsi dari Badan Pemeriksa Keuangan ialah perpanjangan tangan dari Badan Pemeriksa Pusat yang langsung dipimpin oleh Ketua BPK Republik Indonesia. Dalam peraturan BPK, bahwa anggota BPK RI mempunyai wilayah masing masing dalam kewenangannya, termasuk Pemerintah daerah dan BUMN.Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia haruslah menjadi lembaga yang independen dan untuk menentukan kerugian, anggota BPK yang berada di wilayah perwakilan harus berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua BPK RI. Hubungan antara BPK RI sebagai auditor eksternal dan BPKP sebagai auditor internal haruslah ditegaskan dalam peraturan yang terkoordinasi. Peraturan tersebut haruslah menegaskan apakah lembaga BPKP memiliki kewenangan yang sama seperti BPK RI dalam hal menentukan kerugian negara dalam proses pemeriksaan pengelolaan keuangan negara

    Similar works