research

PROSEDUR PEMOTONGAN PPH PASAL 21 UNTUK PETUGAS DINAS LUAR (AGEN) ASURANSI PADA AJB BUMIPUTERA 1912 KANTOR CABANG BANDA ACEH KUTA ALAM

Abstract

Laporan kerja Praktek (LKP) merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang dilaksanakan pada tanggal 13 Februari sampai dengan 13 April 2017.Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.Jenis-jenis pegawai di AJB Bumiputera 1912 kantor cabang Banda Aceh Kuta Alam ialah petugas dinas dalam dan petugas dinas luar (agen) asuransi. Penghitungan PPh 21 atas petugas dinas dalam dan luar menggunakan tarif pasal 17. Penghitungan PPh 21 pada petugas dinas luar sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan NPWP.Pemotongan PPh 21 untuk petugas dinas luar dilakukan oleh Kepala Unit Administrasi (KUA) setiap penyetoran pajak kekas negara. Penyetoran PPh Pasal 21 melalui bank persepsi sebelum tanggal 10 dan dilaporkan KPP melalui aplikasi e-filling selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya. Prosedur pemotongan PPh 21 untuk petugas dinas luar (agen) asuransi telah sesuai dengan UU Perpajakan yang berlaku

    Similar works