research

PEMUNGUTAN RETRIBUSI TERMINAL TERPADU PAYA ILANG KABUPATEN ACEH TENGAH

Abstract

ABSTRAK M. RIZKYKAMAL, PEMUNGUTAN RETRIBUSI TERMINAL 2017 TERPADU PAYA ILANG KABUPATENACEH TENGAH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 68), pp, bibl, tabl.(Abdurrahman, S.H., M.Hum.) Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Daerahmengatur bahwa setiap pengguna jasa Terminal dikenakan retribusi. Retribusi tersebutdipungut dengan cara memberikan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah). Namundalam pelaksanaannya masih ditemui bahwa ada pemungutan retribusi yang tidak sesuaidengan ketentuan Qanun. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaanpemungutan retribusi Terminal Terpadu Paya Ilang Kabupaten Aceh Tengah, untukmengetahui penyebab pemungutan tidak sesuai dengan Qanun, dan untuk mengetahuiupaya-upaya yang ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalammemaksimalkan pemungutan RetribusiTerminal. Data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarairesponden, informan serta observasi lapangan, sedangkan penelitian kepustakaandilakukan dengan cara mempelajari buku-buku dan Peraturan Perundang-Undanganserta pendapat para sarjana yang berkenaan dengan masalah yang sedang diteliti. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pemungutan retribusi Terminal TerpaduPaya Ilang didasarkan pada Pasal 88 dan Pasal 140 Qanun Kabupaten Aceh TengahNomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Daerah. Dalam pemungutan Retribusi masih ditemukannya adanya petugas yang tidak menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi Daerahdan ada yang tidak mampu dipungut retribusinya, ada wajib retribusi yang tidak membayarretribusi terminal. Kurangnya kinerja petugas dalam memungut retribusi, kurangnya saranapendukung, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya retribusi dan belum adanyaperaturan pelaksana dari Qanun tentang teknis pemungutan retribusi menjadi faktorpenyebab pemungutan retribusi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Upaya yangdilakukan oleh Dinas Perhubungan untuk memaksimalkan pemungutan retribusi adalahmeningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan retribusi, memberikan sanksi tegaskepada petugas, memperketat pelaksanaan retribusi serta meningkatkan sarana pendukungpemungutan. Disarankan kepada petugas pemungutan untuk menyerahkan SKRD saatmemungut retribusi, memperketat pemungutan retribusi. Kepada Dinas PerhubunganKabupaten Aceh Tengah untuk meningkatkan pengawasan terhadap petugas pemungutretribusi, mempertegas sanksi, membangun sarana pendukung, mempertegas sanksisanksiatas setiap penyimpangan yang dilakukan oleh petugas, memberikanpemahaman tentang manfaat membayar retribusi serta mengadakan sosialisasi kepadamasyarakat

    Similar works