research

MOBILISASI SUMBER-SUMBER ADMINISTRASI OLEH CALON PETAHANA PADA PEMILUKADA SUBULUSSALAM TAHUN 2013

Abstract

ABSTRAKRiki Rustandi 2017 Mobilitas Sumber-sumber Administrasi xv oleh Calon Petahana pada PemilukadaSubulussalam tahun 2013 Fakultas Ilmu Sosila Ilmu dan Ilmu PolitikUniversitas Syiah Kuala (Prof. Dr. Adwani, SH.,M.Hum)(x, 70), pp.,tabl.,app Pelaksanaan pilkada Kota Subulussalam terindikasi kasus pelanggaran netralitas oleh birokrasi. Birokrasi sebagai Abdi Negara seharusnya berfokus padapublik service yang tidak terikat oleh kepentingan politik maupun elit politiksebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 hukum tersebutterlanggar dengan realita ada kecendrungan birokrasi Subulussalam terlibatpolitisasi seperti : terlibat kampanye politik, mobilisasi aparatur sipil negara untukmendukung salah satu pasangan calon Kepala Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor keterlibatan danpenyebab aparatur sipil negara terlibat dalam politik praktis. Metode yang digunakan ialah metode penelitian kualitatif. metodepengumpulan data penelitian dengan sistem wawancara, studi dokumentasi, bukubuku,jurnal, skripsi dan karya ilmiah. Wawancara langsung telah dilakukanterhadap beberapa informan teridiri dari Badan kepegawaian daerah, KomisiIndependen Pemilihan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, CamatSultan Daulat, Ketua PGRI, Ketua Kopri, Kepala Desa, TNI/Polri serta AparaturSipil Negara Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaruh aparatur sipil negara ini bisamendongkrak suara calon Walikota dan Wakil Walikota, dengan mengabaikannetralitas ASN dan kemudian penyebab aparatur sipil negara terlibat dalam politikpraktis di motivasi untuk meraih jabatan, hubungan kekerabatan, politisasi elitpolitik. Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa untuk menjaga netralitasaparatur sipil negara dibutuhkannya pemisahan antara jabatan politik dan jabatanpemerintahan. Kepala daerah seharusnya tidak menjadi pembina kepegawaiantingkat daerah untuk menghindari politisasi terhadap pegawai daerah, kepadaASN yang terlibat politik praktis diberikan sanksi administrasi negara dan calonpetahana yang terbukti memobilisasi ASN diberikan sanksi gagal mencalonkandan diberikan sanksi administrasi negara. Kata kunci: Politik Praktis, ASN, Pemilukada

    Similar works