research

PERAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM PENYELESAIAN KASUS PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II BANDA ACEH)

Abstract

ABSTRAKAgustia Pratiwi,PERAN BALAI PEMASYARAKATAN 2017 DALAM PENYELESAIAN KASUSPENCURIAN YANG DILAKUKANOLEH ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 66). pp., tabl., bibl, app Tarmizi, SH., M.HumPasal 1 Angka 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut dengan BAPAS adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian pemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan. Namun kenyataannya masih terdapat peran BAPAS dalam penyelesaianan kasus pencurian yang dilakukan oleh Anak proses pelaksanaannya masih belum berjalan dengan baik. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan peran Balai Pemasyarakatan dalam penyelesaian kasus pencurian yang dilakukan oleh Anak dan untuk menjelaskan hambatan yang dihadapi Balai Pemasyarakatan dalam penyelesaian kasus pencurian yang dilakukan oleh Anak. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Reseacrch) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca dan menalaah buku-buku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan serta pengambilan data di Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh.Hasil penelitian menjelaskan bahwa peran Balai pemasyarakatan sangat penting dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh Anak. Balai Pemasyarakatan berperan cukup baik dalam penyelesaian kasus pencurian yang dilakukan oleh Anak terbukti dari 74 (tujuh puluh empat) kasus yang didaftarkan telah ditangani 42 kasus diselesaiakn secara diversi. Kendala yang ditemui oleh Balai Pemasyarakatan dalam penyelesaian kasus pencurian yang dilakukan oleh Anak bersumber dari Pihak BAPAS yaitu jumlah pegawai khususnya Pembimbing Kemasyarakatan dan anggaran yang diperulukan untuk melaksanakan belum memadai. Disarankan kepada pihak Balai Pemasyarakatan untuk bisa lebih meningkatkan kinerja dalam menjalankan penyelesaian kasus Pencurian yang dilakukan oleh Anak dan membuka pos-pos BAPAS disetiap Kabupaten/Kota yang ada di Aceh karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui peran maupun fungsi dari Balai Pemasyarakatan seingga diperlukan adanya sosialisasi atau keterbukaan informasi kinerja Balai Pemasyarakatan untuk masyarakat luas

    Similar works