research

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN HAK VETO AMERIKA SERIKAT SEBAGAI ANGGOTA TETAP DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (STUDI KASUS KONFLIK ISRAEL-PALESTINA)

Abstract

ABSTRAKT. Zulman Sangga Buana,2017 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN HAK VETO AMERIKA SERIKAT SEBAGAI ANGGOTA TETAP DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (Studi Kasus Konflik Israel Palestina) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi, 55), pp., tbl., bibl.Prof. Dr. Adwani, S.H., M.Hum.Hak veto merupakan hak istimewa yang dimiliki oleh setiap anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Amerika Serikat sebagai anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menggunakan hak vetonya untuk menolak rancangan resolusi-resolusi DK PBB terhadap konflik Israel-Palestina. Hal tersebut dapat menimbulkan suasana ketidaknyamanan dan ketidakpastian dalam pemeliharaan perdamaian di antara Israel dan Palestina.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan hak veto anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam hukum internasional. Selain itu, juga untuk menjelaskan akibat hukum dari penggunaan hak veto Amerika Serikat sebagai anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam konflik Israel-Palestina.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan kepustakaan, dengan mempelajari literatur ketentuan-ketentuan hukum internasional, konsep-konsep pemikiran para ahli yang dimuat dalam buku, jurnal, karya tulis ilmiah yang berkenaan dengan penelitian ini dan media internet serta bahan kepustakaan lainnya.Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum internasional pengaturan hak veto anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diatur dalam Piagam PBB, yaitu berdasarkan penafsiran terhadap Pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Piagam PBB. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa penggunaan hak veto oleh Amerika Serikat sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB menyebabkan rancangan resolusi-resolusi DK PBB terhadap konflik Israel-Palestina hanya menjadi draf yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga tidak dapat dilaksanakan.Diharapkan keberadaan hak veto bagi anggota tetap Dewan Keamanan PBB untuk ditinjau kembali dengan mengutamakan pertimbangan hukum daripada pertimbangan politik dalam penyelesaian konflik Israel-Palestina. Dalam Piagam PBB dinyatakan bahwa hukum internasional harus dijadikan landasan dalam upaya memelihara perdamaian dan keamanan internasional

    Similar works