research

PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE)

Abstract

ABSTRAKMuhammad Hidayat, PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP2017 TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN(Suatu Penelitian Di Kabupaten Pidie)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(vi,59)., pp., bibl(Rizanizarli, S.H., M.H.)Pasal 13 Qanun No.9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat danAdat Istiadat, menyebutkan terdapat beberapa persengketaan yang dapatdiselesaikan secara adat, salah satunya adalah penganiayaan ringan. Namun dalamkenyataannya, yang terjadi di Kabupaten Pidie belum sepenuhnya sesuai denganaturan yang mengaturnya yaitu Pergub Aceh No.60 Tahun 2013 TentangPelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat.Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan proses penyelesaian tindakpidana penganiayaan ringan melalui peradilan adat, menjelaskan bentuk sanksiadat yang diterapkan terhadap tindak pidana penganiayaan ringan, sertamenjelaskan hambatan dan upaya peradilan adat terhadap penyelesaian tindakpidana penganiayaan ringan.Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi dilakukan penelitiankepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapatkandata sekunder yang diperoleh dari buku-buku, doktrin, jurnal hukum, danperaturan undang-undang yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan untukmendapatkan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan respondenmaupun informan.Hasil dari penelitian lapangan didapatkan bahwa proses penyelesaian secaraadat terhadap tindak pidana penganiayaan ringan belum sepenuhnya sesuaidengan aturan yang mengaturnya dikarenakan terpengaruh masalahpribadi/konflik kepentingan antara Keuchik/Tuha peut dengan korban/pelaku.Bentuk sanksi adat yang diterapkan terhadap tindak pidana penganiayaan ringanyaitu Nasehat, Teguran, Ganti kerugian, dan Sayam. Hambatan peradilan adatterhadap penyelesaian tindak pidana penganiayaan ringan adalah peradilan adatyang kurang profesional, pendekatan yang sulit, kurangnya pemahamanmasyarakat terhadap hukum adat dan peradilan adat. Adapun upayanya yaitupelatihan peradilan adat, pendekatan yang dilakukan berulang kali, sosialisasihukum adat dan peradilan adat terhadap masyarakat.Disarankan kepada Pemerintah terkait agar membuat Lembaga PengawasPeradilan Adat Aceh yang dapat memantau dan mengawasi Peradilan Adat sertadapat menerima laporan pengaduan dari masyarakat jika ada Peradilan Adat yangsewenang-wenang, berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentanghukum adat dan peradilan adat, dan perlu di sosialisasikan Pergub ini agarmasyarakat dapat memahami mekanisme penyelesaian secara adat

    Similar works