research

PENYELESAIAN SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN SELISIH AMBANG BATAS SUARA

Abstract

Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memberi kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala derah sebelum lembaga peradilan khusus pilkada terbentuk. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dibatasi oleh ketentuan Pasal 158 Undang-Undang tersebut. Akibatnya hanya sengketa hasil pemilihan yang memenuhi ambang batas selisih suara yang memiliki legal standing untuk bisa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pembatasan Pasal 158 membuat banyak pihak menganggap Mahkamah kontitusi gagal menjadi lembaga yang mampu menjaga Hak Konstitusional Warga Negara dan Pasal 158 membuka peluang bagi kandidat untuk melakukan pelanggaran yang penting bisa menjaga ambang batas selisih suara.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan apakah penyelesaian sengketa pilkada oleh Mahkamah Konstitusi sudah sesuai dengan prinsip Konstitusi, serta Apakah Pelaksanaan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Asas-Asas Pilkada.Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, menggunakan data kepustakaan, pendapat ahli hukum dan kasus. Data kepustakaan diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, karya ilmiah yang berhubungan dengan objek pembahasan. Sebagai data tambahan diperlukan pendapat ahli hukum dengan cara mewawancara sebagai narasumber. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut bersifat sementara dan hanya untuk mengisi kekosongan lembaga, sehingga dianggap Konstitusional. Namun Kekakuan MK dalam memaknai Pasal 158 dinilai gagal mengawal hak-hak kontitusional dan Mahkamah Konstitusi dianggap tidak memenuhi prinsip konstitusi. Pelaksanaan Pasal 158 bertentangan dengan asas keadilan sehingga membuat Mahkamah Konstitusi berpeluang besar melegalkan hasil pilkada yang diperoleh dengan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.Disarankan kepada pemerintah harus segara membentuk peradilan khusus Pilkada seperti yang sudah diamanahkan oleh undang-undang kalau bisa peradilan tersebut harus berada di setiap daerah tidak hanya dipusat sehingga dengan adanya peradilan di setiap daerah bisa memberi rasa keadilan dalam penyelesaiannya

    Similar works