ABSTRAK NUR HUMAIRA, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PEDOFILIA ( Suatu Penelitian Di Wilayah 2017 Pengadilan Negeri Sigli ) Fakultas hukum Universitas Syiah Kuala (v,67) pp.,bibl.,tabl. Tarmizi S.H.,M.Hum Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerlindungan Anak. Undang-undang ini bertujuan untuk memberikanperlindungan kepada korban khususnya anak yang mendengar, melihat, danmengalami sendiri tindak pidana serta mengatur mengenai bentuk-bentukperlindungan khusus yang diperoleh setiap korban termasuk korban pedofiliayang mengalami tindak pidana kekerasan seksual. Namun dalam kenyataannyakorban yang merupakan pihak yang seringkali tidak mendapatkan pemberianperlindungan hukum. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk-bentuk danupaya-upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pedofilia dalamtindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa sertamenjelaskan faktor-faktor penghambat dalam upaya perlindungan hukumterhadap anak sebagai korban pedofilia. Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitianlapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara denganresponden dan informan, dan penelitian kepustakaan guna kelengkapan datasekunder dengan cara menganalisis peraturan perundang-undangan , buku-buku,teori-teori yang ada hubungannya dengan pedofilia yang mengalami kasuskekerasan seksual. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadapanak itu ada beberapa bentuk diantaranya adalah pelayanan medis, pengawasan,dan lain sebagainya. Kemudian bentuk bentuk perlindungan tersebut dilakukanoleh berbagai upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasimaraknya kejahatan seksual yang terjadi. namun di dalam upaya-upayapemerintah mewujudkan perlindungan hukum tersebut, pemerintah masihmendapatkan hambatan-hambatan dalam proses pemenuhan perlindungantersebut. Adapun hambatan-hambatan yang di dapatkan saat ini seperti pelayananmedis yang kurang maksimal artinya dalam hal ini korban belum mendapatkanpelayanan kesehatan yang memadai, bantuan hukum yang jarang diberikandikarenakan pemerintah atau lembaga swasta lainnya kurang memperhatikankorban kekerasan seksual seperti korban pedofilia ini. Disarankan kepada pemerintah melalui institusi penegak hukum ataupunlembaga-lembaga pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum terhadapanak sebagai korban seperti rehabilitasi, pelayananan medis dan korban harusditangani secara baik sampai masa pemulihan serta pemerintah haruslah lebihproaktif lagi dalam hal melihat persoalan-persoalan korban kekerasan seksual iniatau lebih kepada perspektif korban yang harus dilindungi