PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Sultan Iskandar muda adalah Badan Usaha milik negara di Lingkungan Kementrian Perhubungan yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara di wilayah Indonesia. PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Sultan Iskandar muda adalah sebagai salah satu sumber pendapatan negara. PT Angkasa Pura II juga merupakan sebuah bandar udara yang melayani Kota Banda Aceh dan sekitarnya, yang terletak di wilayah Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar. Penulis melaksanakan Kerja Praktek Lapangan sejak tanggal 13 Februari 2017 dan berakhir pada tanggal 13 April 2017. Pada PT. Angkasa Pura II Cabang Bandara Sultan Iskandar Muda ada beberapa jenis pajak penghasilan yang di potong selain pajak penghasilan pasal 21 yaitu pajak penghasilan pasal 23 atas jasa non aeronautika. Penulisan Kerja Lapangan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemotongan pajak penghasilan pasal 23 atas pendapatan jasa non aeronautika pada PT. Angkasa Pura II cabang Bandara Sultan Iskandar Muda. Metode pengumpulan data yang dilakukan yakni melalui metode pengamatan (observasi) dan metode wawancara (interview).PT. Angkasa Pura II Cabang Bandara Sultan Iskandar Muda melakukan pemotongan pendapatan jasa non aeronautika secara manual, Pajak Penghasilan pasal 23 atas pendapatan jasa non aeronautika yang telah dipotong PT. Angkasa Pura II akan disetorkan ke kas negara, PT. Angkasa Pura II melakukan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pendapatan jasa non aeronautika melalui sistem e-tax Bank Mandiri yang dapat dilakukan langsung dari kantor Wajib Pajak. Penyetoran dilakukan pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya saat terutangnya pajak penghasilan pasal 23 atas pendapatan jasa non aeronautika. Setelah menyetor pajak terutang tersebut PT. Angkasa Pura II akan melakukan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pendapatan jasa non aeronautika ke KPP Pratama Banda Aceh dengan menyiapkan berkas SSP, SPT Masa. Pelaporan dilakukan sebelum 20 hari masa pajak berakhir. Penerapan perpajakan yang dilakukan oleh PT. Angkasa Pura II Cabang Bandara Sultan Iskandar Muda sudah sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia