ABSTRAK Chairul Bariah1Mohd. Din2Mujibussalim3 Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa anak yang berkonflik denganhukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (duabelas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang didugamelakukan tindak pidana. Maka dilihat dari usia anak tersebut haruslahmendapatkan perlakuan yang khusus terhadap anak yang melakukan tidak pidana,hal tersebut dapat dilihat dengan adanya kewajiban bagi hakim untukmengupayakan diversi terhadap perkara anak. Sebagaimana yang disebutkandalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 52 ayat (2) bahwahakim wajib mengupayakan diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkanoleh ketua pengadilan negeri sebagai hakim. Pada dasarnya konseppertanggungjawaban dari sebuah perbuatan pidana adalah ditanggung olehpelakunya tanpa membebani pihak lain yang turut bertanggungjawab, namundalam hal penyelesaian tindak pidana harus melibatkan pelaku, korban, keluargapelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, sehingga terdapat perluasan konseppertanggungjawaban pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengkaji sejauh manaorang tua dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap tindak pidana yangdilakukan oleh anak dan konsep pertanggungjawaban pidana terhadap orang tuadalam tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridisnormatif dengan pendekatan kualitatif dan menggunakan buku-buku, peraturanperundang-undangan, jurnal hukum, dan literatur sebagai data primer jugadipadukan dengan data lapangan sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan diversi denganpertanggungjawaban orangtua adalah dibebankannya orangtua dalam halmelaksanakan putusan diversi berupa ganti kerugian. Pertanggungjawabanorangtua terhadap anak yang melakukan tindak pidana dapat dibenarkan baik dari sudut pandang hukum nasional, hukum Islam berdasarkan dalil yang merupakan sumber hukum dalam konsep hukum Islam, dan jugahukum internasional seperti dengan Konvensi Hak-Hak Anak (Conventionon the Rights of the Child), keterlibatan orang tua dalampertanggungjawaban terhadap perbuatan tindak pidana yang dilakukanoleh anak terlihat dari keterlibatannya dalam proses diversi,tanggungjawab materil dan tanggungjawab sosial. Selanjutnya terkaitdengan konsep pengalihan pertanggungjawaban pidana kepada orang tuadari anak yang melakukan tindak pidana dapat ditemukan dalam prosespenyelesaian yang mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) dimana orangtua dinyatakan sebagai yang bertanggungjawabterhadap tindak pidana yang dilakukan anaknya dan turutbertanggungjawab terhadap korban dari tindak pidana yang dilakukan olehanaknya, disamping itu anak juga bisa dikategorikan sebagai korban dalamartian korban dari kelalaian orang tuanya karena selama statusnya masihmenyandang sebagai anak maka anak masih dibawah penguasaan orangtuaatau walinya. Ada pula konsep peralihan tanggungjawab anak yangmelakukan tindak pidana oleh anak kepada orangtua yang diaplikasikanmelalui proses diversi ketentuan ini mengacu pada Undang-UndangNomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dari diversitersebut menghasilkan bentuk pertanggungjawaban yang tidak melibatkananak dengan sanksi pidana dan yang melakukan pertanggungjawabanterhadap kerugian yang diderita oleh korban adalah orang tua dari anakyang melakukan tindak pidana. Disarankan kepada orangtua untuk lebih meningkatkan bimbingandan pengawasan terhadap anak, sebagai bentuk instrumen pencegahan dariperilaku anak yang melakukan tindak pidana. Disamping itu jugadisarankan kepada perangkat desa dan masyarakat agar turut serta dalambimbingan anak karena anak merupakan bagian dari masyarakat dantumbuh kembangnya anak sangat dipengaruhi oleh pola masyarakatdimana ia tumbuh dan berkembang. Selanjutnya disarankan juga agar pemerintah dan aparat penegak hukum serta seluruh masyarakat mampu memberikan upaya-upaya pencegahan agar anak-anak Indonesia dapathidup serta tumbuh dan berkembang dengan lebih layak tanpa harusberkonflik dengan hukum. Kata kunci: Anak, Orang Tua, Pertanggungjawaban Pidana, Diversi