Tindak pidana pencurian hewan merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) butir ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan dapat diperberat lagi apabila terjadi penggabungan perbuataan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Pada kenyataannya di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren masih terjadi tindak pidana pencurian sapi.Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian sapi, menjelaskan upaya penanggulangan tindak pidana pencurian sapi serta menjelaskan penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian sapi.Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data skunder dengan mempelajari buku-buku teks, teori-teori, peraturan perundang-undangan, artikel sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian sapi disebabkan oleh faktor internal seperti keadaan ekonomi dan moral serta faktor eksternal seperti pendidikan, lingkungan dan kelalaian korban. Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian sapi dilakukan melalui upaya tindakan preventif berupa pembinaan yang dilakukan oleh Polisi dengan dibentuknya Polisi Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Sedangkan tindakan represif lebih ditekankan dalam hal menjalankan putusan yang di tetapkan oleh Pengadilan. Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian sapi dikenakan Pasal 363 KUHP dengan dijatuhkan pidana penjara melalui 3 (tiga) proses penyelesaian perkara yaitu pemeriksaan di kepolisian, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.Disarankan agar dibentuknya pendidikan keterampilan bagi masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup. Aparat penegak hukum disarankan agar lebih mengedepankan tindakan preventif dalam upaya penanggulangan kejahatan dan dalam hal penerapan pidana diharapkan agar Hakim sebelum memberikan putusan harus mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa