research

TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PENGAWAS DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI (SUATU PENELITIAN PADA PEMBANGUNAN ASRAMA IKATAN PELAJAR MAHASISWA BANDAR BARU DI BANDA ACEH)

Abstract

ABSTRAKARIZAL SUMADI BALQIS : TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PENGAWAS DALAM PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI(Suatu Penelitian pada Pembangunan Asrama Ikatan Pelajar Mahasiswa Bandar Baru di Banda Aceh)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v,60),pp.app.(Khairani, S.H., M.Hum) Berdasarkan Pasal 8 Perjanjian Pengawasan Keciptakaryaan Wilayah Aceh 3 (OA) antara Dinas Cipta Karya Aceh dan PT. Jaya Tata Bersama disebutkan bahwa PT. Jaya Tata Bersama berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh CV. Aceh Prima Mandiri dan dapat memberikan teguran secara langsung kepada pengguna jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai prosedur yang telah disepakati atau kepada penyedia jasa yang hasil pekerjaannya tidak memenuhi standar hasil kinerja yang telah disepakati, akan tetapi dalam kenyataannya konsultan pengawas tidak bekerja sesuai perjanjian. Penulisan skiripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab konsultan pengawas dalam pelaksanaan kontrak kerja konstruksi. Faktor penyebab pengawasan tidak berjalan sesuai maksud dalam pelaksanaan pengawasan, dan akibat hukum yang timbul apabila pengawasan terhadap kontrak kerja konstruksi sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab pengawasan tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan. Faktor penyebab pengawasan tidak berjalan karena ketidakjelasan mekanisme pelaksanaan pengawasan yang ditetapkan dalam perjanjian dan jarak lokasi pekerjaan konstruksi yang cukup jauh sehingga pengawas tidak dapat melaksanakan pengawasan sesuai tanggung jawabnya. Akibat hukum yang timbul karena tidak dilaksanakannya pengawasan konstruksi adalah berupa teguran dan peringatan yang diberikan kepada konsultan pengawas oleh Dinas Cipta Karya.Disarankan kepada pengawas agar dalam pelaksanaan pekerjaan pengawasan sesuai dengan hak dan tanggung jawab pengawasan konstruksi, agar pekerjaan konstruksi terlaksana dengan baik sesuai dengan perencanaan. Kepada Dinas Cipta Karya Aceh dalam melaksanakan pemilihan langsung pelaksana jasa pengawas konstruksi harus dengan penilaian yang sesuai dengan kualifikasi dan spesifikasinya sehingga pengawasan dapat melaksanakan dengan baik. Disarankan kepada Dinas Cipta Karya Aceh agar diberikan sanksi lebih tegas kepada pengawas sehingga pengawasan pelaksanaan konstruksi lebih baik

    Similar works