research

KEPASTIAN LEMBAGA HUKUM DALAM MELAKSANAKAN SANKSI REHABILITASI TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI PROVINSI ACEH

Abstract

KEPASTIAN LEMBAGA HUKUM DALAM MELAKSANAKAN PENEGAKANHUKUM REHABILITASI TENTANG NARKOTIKA DI PROVINSI ACEHSaiful Hadi*Eddy Purnama*Moh. Din***ABSTRAKPasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikamengamanahkan bahwa penyalahguna narkotika untuk direhabilitasi oleh pusatrehabilitasi, kewenangan rehabilitasi dimiliki oleh badan narkotika nasional melaluiPerpres Nomor 23 Tahun 2010 Tentang BNN. Selanjutnya dengan PerkaBNN dibentukBadan narkotika dilevel provinsi dan kabupten/kota. Banyak penyalahguna Narkotika diProvinsi Aceh telah dijatuhkan sanksi rehabilitasi, sehingga menguji kesiapan BNNPAceh untuk diteliti lebih jauh tentang bagaimana pelaksanaan sanksi rehabilitasipenyalahgunaan Narkotika oleh lembaga Hukum di Provinsi Aceh dan kendala-kendalayang dihadapi oleh BNNP Aceh.Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis pelaksanaan sanksiRahabilitasi Penyalahguna Narkotika oleh lembaga Hukum di Provinsi Aceh danmengetahui dan menganalisis kendala pelaksanaan sanksi rehabilitasi penyalahgunanarkotika oleh lembaga Hukum di Provinsi AcehPenelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan keberlakuanhukum itu. Sumber data yang digunakan adalah melalui kepustakaan berupa bahanhukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selain itu, datalapangan juga digunakan untuk mendukung data kepustakaan dan untuk mendukunganalisis terhadap data-data sekunder dan dilakukan wawancara untuk menambahkeyakinan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif yang akan menghasilkan datayang bersifat preskriptif analitis.Hasil penelitian menunjukan, kepastian penegakan hukum rehabilitasi olehBNNP Aceh belum berjalan sebagaimana mestinya, hal ini disebabkan kedudukansebagai pelaksana kebijakan bersifat koordinasi. selain itu tidak tersedianya tempat rehapkarena tidak adanya kerjasama antara BNN dengan instansi pemerintah, atau masyarakat,atau keagamaan dan tradisional yang membidangi penanggulangan ketergantungan obatdan rehabilitasi tidak ada. kendala yang dihadapi oleh BNNP Aceh terbagi atas dua halyakni kendala yang di hadapi secara internal oleh BNNP Aceh sangatlah komplek darisegi hirarki koordinasi antar BNNP dan BNN Kab/Kota, terbatasnya tenaga ahli danmedis dan anggaran, kendala ekternal yang dihadapi BNNP Aceh dalam melakukanrehabilitasi di Aceh, tidak adan lagi lembaga sosial masyarakat yang memahami dalambidang penanggulangan ketergantugan obat dan rehabilitasiDisarankan, adanya revisi terhadap Perpres Nomor 23 Tahun 2010 Tentang BNNterkait penguatan rehabilitasi penyalahguna Narkotika, dan memuat sanksi apabilarehabilitasi tidak dilakukan oleh BNN, BNNP, dan BNNKab/Kota dan BNN segeramembuat MoU dengan instansi pemerintah, atau masyarakat, atau keagamaan dantradisional sebagai tempat rehabilitasi.Kata Kunci: Lembaga Hukum, Penegakan Hukum, dan Rehabilitas

    Similar works