FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Abstract
ABSTRAKPada Mei 2015 sebanyak 1.400 pengungsi asal Rohingya dan Imigran Bangladesh berlabuh di Aceh. Sebanyak 790 orang pengungsi Rohingya tersebut di tampung di Kota Langsa. Dengan jumlah pengungsi yang besar, banyak bantuan-bantuan yang datang dari masyarakat dan lembaga sosial ternyata membuat permasalahan baru yang timbul. Hal ini karena dengan jumlah bantuan yang besar telah menimbulkan kecemburaun sosial di masyarakat Kota Langsa. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah Kota Langsa membentuk Satuan Tugas Penanganan Pengungsi, menugaskan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kota Langsa untuk mengelola bantuan kemanusiaan untuk pengungsi Rohingya. Tehknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan wawancara dan dokumentasi wawancara dilakukan langsung dengan informan dan dokumentasi didapatkan melalui buku-buku, jurnal dan dokumen Negara. Hasil yang telah didapati dalam penelitian ini ialah kebijakan yang selama ini dibuat oleh Pemerintah Kota Langsa memang tidak memiliki payung hukum. Hal ini disadari oleh pihak Pemerintah Kota Langsa karena didalam pengelolaan bantuan Pemerintah Kota Langsa sering mengalami masalah terkait pendanaan. Untuk mengatasi hal ini Pemerintah Kota Langsa membentuk Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Rohingya yang mengkoordinir Lembaga Sosial yang berperan untuk memberikan bantuan pendanaan serta meminimalisir kecemburuan sosial masyarakat kota Langsa terkait besarnya bantuan yang di berikan untuk pengungsi Rohingya. Selanjutnya Diharapkan pemerintah Indonesia peka dan memiliki kebijakan terkait pengungsi agar dapat mengambil sikap apabila kedepannya pengungsi hadir kembali di daerah-daerah di Indonesia.Kata kunci : Kebijakan Pemerintah, Pengelolaan Bantua