research

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG NOMOR 140 /PK/PDT/2015 TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH YAYASAN SUPERSEMAR

Abstract

Pasal 35 ayat (5) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan menyatakan bahwa setiap pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian pada yayasan atau pihak ketiga. Pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 140 /PK/Pdt/2015 dalam penelitian ini, Majelis Hakim tidak menerapkan Pasal 35 ayat (5) sebagaimana mestinya. Kesalahan penerapan hukum dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 140 /PK/Pdt/2015 ini membuat Tergugat I sebagai pendiri Yayasan Supersemar dan sekaligus Ketua Pengurus pada saat itu tidak ikut bertanggung jawab secara pribadi kepada Penggugat.Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan studi kasus ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 /PK/Pdt/2015 tentang perbuatan melawan hukum, menganalisis dan menjelaskan Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 /PK/Pdt/2015 tentang pertanggung jawaban organ Yayasan sesuai dengan Pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Yayasan dan norma-norma hukum yang berlaku.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 /PK/Pdt/2015 berdasarkan norma-norma hukum yang ada. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan dalam studi kasus ini, yaitu tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yayasan Supersemar.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 140 /PK/Pdt/2015, Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut tidak sesuai dengan Pasal 35 ayat (5) Undang-Undang Yayasan dengan alasan Tergugat I tidak melakukan kesalahan dalam mengurus dan mengelola Yayasan Supersemar. Majelis Hakim juga tidak menerapkan prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum dalam memutuskan perkara Nomor 140 /PK/Pdt/2015 karena hakim memutuskan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.Diharapkan kepada para hakim seharusnya menghukum semua pengurus Yayasan Supersemar secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku agar terpenuhi putusan yang berkeadilan dan berkepastian hukum

    Similar works