research

PERANAN KETERANGAN AHLI KEDOKTERAN JIWA DALAM PERKARA PIDANA(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILA NEGERI BANDA ACEH)

Abstract

ABSTRAKiADILA RAMADHANITA, 2016PERANAN KETERANGAN AHLI KEDOKTERAN JIWA DALAM PERKARA PIDANA(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v,56),pp.,tabl.,bibl. IDA KEUMALA JEUMPA. S.H., M.H.Pasal 44 KUHP menjelaskan bahwa tidak dikenakan hukuman terhadap barang siapa yang melakukan suatu perbuatan pidana yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, disebabkan karena kurang sempurnanya kemampuan berpikir atau karena sakit ingatannya. Keterangan ahli kedokteraan jiwa merupakan dasar untuk dapat diambil suatu putusan oleh hakim tentang bersalah tidaknya terdakwa yang terganggu mentalnya dan sudah melakukan suatu tindak pidana, hal tersebut guna mencari kebenaran materil. Oleh karenanya bantuan kesehatan jiwa bagi terdakwa sangat diperlukan selain menyangkut perlindungan hak azasi manusia juga untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan bagi jiwa dan raga manusia. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan kedudukan keterangan ahli kedokteran jiwa dalam perkara pidana dan menjelaskan kekuatan hukum keterangan ahli kedokteran jiwa dalam perkara pidana.Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan (Field Research) untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan keterangan ahli kedokteran jiwa untuk membantu dalam mencari kebenaran materil dalam suatu perkara pidana yang sedang diperiksa dipengadilan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pribadi dari pelaku terhadap suatu perbuatan pidana yang telah dilakukannya yang mana hal tersebut seringkali dihubungkan dengan keadaan-keadaan tertentu daripada mental si pelaku. Kekuatan hukum keterangan ahli yang diberikan dipersidangan sifat pembuktiaannya adalah bebas artinya majelis hakim tidak harus mengambil pendapat yang ahli berikan dipersidangan dan juga bernilai sebagai alat bukti karena dokter ahli jiwa atau psikiater memberikan keterangan di bawah sumpah pengadilan. Disarankan hakim dapat lebih teliti dalam menangani kasus yang berkaitan dengan jiwa atau mental seseorang yang memerlukan keterangan ahli kedokteraan jiwa. Hakim dapat menolak keterangan yang diberikan oleh ahli dengan memberikan alasan yang logis dan jelas

    Similar works