research

TINDAK PIDANA PENCURIAN DISERTAI DENGAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI KLAS IA BANDA ACEH)

Abstract

ABSTRAK HAFIZ DWISYAH PUTRA, TINDAK PIDANA PENCURIAN DISERTAI 2016 DENGAN KEKERASAN (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Klas IA Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,53), pp.,tabl.,bibl. (Nurhafifah, S.H., M.Hum)Pasal 365 KUHP yang menjelaskan bahwa pencurian yang didahului, disertai atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untukmempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau ketika tertangkap tangan, untukmelarikan diri atau temannya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinyatersebut diancam pidana penjara paling lama 9 tahun. Meskipun sudah diatur bahwapencurian sebagai perbuatan yang dilarang namun dalam kenyataanya masih terdapat kasus pencurian yang dilakukan di wilayah Kota Banda Aceh Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebabterjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, untuk menjelaskan upaya yangharus dilakukan dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasanyang dilakukan serta hambatan yang di terdapat di dalam upaya penanggulanganpencurian dengan kekerasan. Data dalam skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitianlapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yangbersifat teoritis. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh dataprimer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian diketahui bahwa faktor penyebab pelaku melakukanpencurian dengan kekerasan antara lain karena adanya faktor ekonomi adalah faktoryang dominan terhadap seseorang melakukan kejahatan sehingga keterkaitan antarakejahatan dan kemiskinan sangat erat dalam kehidupan sehari-hari. Faktor kelalaiankorban dianggap penting karena akibat dari kelalaian korban tersebut maka timbulnyakesempatan bagi pelaku. Faktor pendidikan ini dikarenakan banyak dari pelaku yangtidak mendapatkan pendidikan dengan baik sehingga pelaku tidak mengetahui akibathukumnya, faktor pengangguran, faktor lifestyle, dan faktor pergaulan. Upayapenanggulangan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini yangdilakukan adalah melakukan himbauan dengan bersosialisasi kepada masyarakat, dansetelah terjadinya kejahatan upaya yang dilakukan adalah memberi respon yang cepatterhadap setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat. Hambatan yang dihadapiadalah pelaku yang tertangkap tangan sering memberikan keterangan yang berbelitdan masih kurangnya kesadaran hukum oleh masyarakat. Disarankan agar masyarakat selalu waspada untuk mencegah pelakumelakukan pencurian dengan kekerasan. Serta aparat penegak hukum meningkatkanupaya penanggulangan sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana pencuriandengan kekerasan

    Similar works