iiiABSTRAKCHAIRUL UMAM IMPLEMENTASI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 61.K/TUN/2015 TENTANG PENETAPAN KOMISIONER KOMISI INDEPENDEN PEMILIHANKABUPATENNAGAN RAYA2016 FakultasHukumUniversitasSyiah Kuala(v, 62), pp.,bibl. (Dr. M. Gaussyah, S.H, M.H)Berdasarkan Putusan pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 205/G/2013/PTUN-JKT tentang sengketa Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya telah mengabulkan permohonan Teuku Abdul Rasyid, S.E. Dkk (3 orang) atas dianulirnya nama-nama mereka oleh Ketua DPRK Nagan Raya atas hasil seleksi pencalonan anggota Komisi Independen Pemilihan oleh Komisi A DPRK Nagan Raya. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, KPU Pusat selaku tergugat melakukan upaya hukum banding ke pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan berakhir dengan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Namun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan dengan menguatkan kembali Putusan pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 205/G/2013/PTUN-JKT.Tujuan penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan apakah Implementasi dari putusan Mahkamah Agung Nomor: 61.K/TUN/2015 Tentang Penetapan Komisioner Komisi Independen Pemilihan di Kabuapten Nagan Raya sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undanganMetode yang digunakan dalam skripsi ini metode pendekatan yuridis empiris.Pendekatan yuridis adalah hukum dilihat sebagai norma atau das sollen , sehingga dalam penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum baik hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Sedangkan pendekatan empiris adalah hukum sebagai kenyataan sosial, kultural atau das sein, karena dalam penelitian ini digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa keputusan pengadilan tata usaha negara masih sangat jauh dari asas kepastian hukum, ini dapat dilihat dengan seringnya pejabat-pejabat publik mengabaikan isi putusan hakim dalam sengketa tata usaha negara. Sehingga pelaksanaan putusan pengadilan cenderung lebih kepada kesadaran pejabat itu sendiri karena tidak adanya daya mengikat yang kuat.Penulis menyarankan supaya adanya lembaga esekutor seperti layaknya peradilan pidana yang memiliki lembaga esekutor seperti jaksa, sehingga hak konstitusional warga negara tidak di permainkan oleh kekuasaan seorang penguasa