research

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KASUS PELAJAR YANG MENINGGAL AKIBAT MENGIKUTI MASA ORIENTASI SISWA

Abstract

Pada Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ayat 3 disebutkan jikapenganiayaan menyebabkan mati diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.Dan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkan barang siapakarena kelalaiannya( kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam denganapidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.Serta disebutkan di dalam Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak pendidikwajib melindungi dan bertanggungjawab terhadap muridnya di lingkungan sekolah.Namun dalam prakteknya terdapat pelajar yang meninggal akibat kegiatan MasaOrientasi Siswa karena kelalaian kepala sekolah serta guru dan penganiayaan daripanitia MOS namun tidak diproses secara hukum.Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimanapertanggungjawaban pidana yang seharusnya diberikan kepada kepala sekolah danmurid senior yang menyebabkan murid meninggal, dan untuk menjelaskan hubungankausalitas antara kegiatan MOS dengan sebab-sebab hilangnya nyawa murid.Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan mempelajari bukubuku,media, dan peraturan perundang-undangan. Untuk melengkapi data sekunder,maka dilakukan penelitian lapangan dengan cara wawancara dengan para akademisiatau informan.Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana yang dapatdikenakan kepada panitia MOS karena melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP dandipotong setengah hukuman berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan PidanaAnak menjadi penjara paling lama tiga tahun enam bulan. Kemudian hukuman untukkepala sekolah dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama lima tahun ataukurungan satu tahun karena melanggar Pasal 359 KUHP. Hubungan kausalitas yangmenyebabkan pelajar meninggal adalah penganiayaan yang dilakukan panitia MOSkepada pelajar dan kurangnya pengawasan dari kepala sekolah.Disarankan pelaku penganiayaan dihukum pidana agar menimbulkan efek jerasehingga tidak menimbulkan korban lain lagi, serta tidak lagi menganiaya danmenyiksa pelajar baru. Disarankan kepala sekolah diproses secara hukum, karenatelah melanggar Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 54Undang-Undang Perlindungan Anak, serta kepada orang yang menjabat sebagaikepala sekolah disarankan memberi himbauan dan mengawasi setiap kegiatanpelajarnya agar tidak tejadi lagi kasus serupa

    Similar works