research

PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGGUNAAN SIARAN TELEVISI BERLANGGANAN (SUATU PENELITIAN DI PT INDONUSA TELEMEDIA CABANG BANDA ACEH)

Abstract

ABSTRAKRIZAL FAHMI, PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGGUNAAN SIARAN TELEVISI BERLANGGANAN2016 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(iv, 60), pp., tabl., bibl., app.WARDAH, S.H., M.H., LLM.Menurut ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata disebutkan bahwa perjanjianadalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Perjanjian tersebut berlaku sebagai suatu undang- undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri yang dinamakan perikatan. Meskipun telah mengikat para pihak, kenyataannya masih sering terjadi wanprestasi dalam perjanjian pengunaan siaran televisi berlangganan yang dilakukan oleh salah satu pihak.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana bentuk- bentuk wanprestasi dalam perjanjian penggunaan siaran televisi berlangganan, faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian penggunaan siaran televisi berlangganan, serta upaya yang ditempuh para pihak dalam penyelesaian wanprestasi terhadap pelaksanaan perjanjian penggunaan siaran televisi berlangganan.Data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini adalah data sekunder dan primer. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara mempelajarai buku-buku teks, peraturan perundang-undangan, serta pendapat para sarjana, sedangkan data primer diperoleh dengan melakukan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan pihak pelanggan adalah terlambat membayar iuran bulanan dan tidak mengembalikan peralatan khsusus ketika sudah berhenti berlangganan. Faktor penyebab timbulnya wanprestasi dikarenakan mahalnya iuran bulanan, kurangnya pemahaman terhadap isi dan ketentuan yang terdapat dalam perjanjian serta ketidakpuasan pelanggan terhadap tayangan yang diberikan. Upaya yang ditempuh dalam penyelesaian wanprestasi terhadap perjanjian ini yaitu dengan memberikan pemberitahuan dan peringatan agar dapat dilakukan musyawarah dengan pihak pelanggan,Disarankan kepada calon pelanggan agar lebih teliti dalam memahami isi perjanjian dan kepada pihak penyedia jasa televisi berlangganan agar dapat memberikan informasi lebih jelas mengenai tata cara berlangganan sehingga pihak pelanggan dapat mengetahui tentang kewajibannya ketika sudah berlangganan

    Similar works