ABSTRAKCut Rizka Rahmah, STUDI KOMPARATIF TERHADAP SISTEMPEMBUKTIAN TERBALIK DALAMPENYELESAIAN PERKARA KORUPSI DIINDONESIA DAN SINGAPURA2016 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA(iv, 66)pp., bibl.(M. Iqbal, S.H., M.H)Asas pembalikan beban pembuktian bermula dari sistem pembuktian padanegara-negara yang menganut rumpun Anglo-Saxon dan saat ini di Indonesia jugadiatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Demikian pula di Singapura diatur di Prevention Of Corruption Act 1988 dalamPasal 8 tentang taking gratification, in order by corrupt or illegal means, toinfluence public servant (mengambil gratifikasi, dalam perintah dengan carakorupsi atau dengan tujuan yang tidak sah, untuk mempengaruhi layanan publik).Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pengaturan sistempembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dan di Singapuradan efektifitas sistem pembuktian terbalik dalam penyelesaian tindak pidanakorupsi di Indonesia dan Singapura.Data dalam penulisan skripsi diperoleh dari penelitian kepustakaan untukmemperoleh data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukumsekunder dan bahan hukum tersier.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan sistem pembuktianterbalik dalam tindak pidana korupsi di Indonesia menggunakan sistempembuktian terbalik terbatas, Sedangkan di Singapura menggunakan sistempembuktian terbalik murni. Perbedaan sistem pembuktian terbalik antara diIndonesia dengan Singapura yaitu di Indonesia dengan menggunakan sistempembuktian terbalik terbatas, terdakwa dapat membuktikan dalilnya ia tidakmelakukan korupsi tidak berarti terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi sebabjaksa masih harus membuktikan dakwaannya. Di Singapura dengan menggunakansistem pembuktian terbalik murni, pembuktian dibebankan sepenuhnya kepadaterdakwa. Efektifitas dari penerapan sistem pembuktian terbalik lebih efektifuntuk menjerat pelaku yang saat ini diperlukan dalam upaya pemberantasantindak pidana korupsi.Disarankan kepada pengambil kebijakan agar dapat mengupayakan adanyaperubahan terhadap ketentuan Hukum Acara Pidana di Indonesia termasukpenyelenggaraan pembuktian terbalik yang saat ini diperlukan dalam upayapemberantasan tindak pidana korupsi. Kebijakan hukum pidana terhadapformulasi pembuktian yang akan datang perlu dilakukan perubahan mengenaipembuktian terbalik terbatas menjadi pembuktian terbalik murni sebagaimana diSingapura yang ternyata lebih efektif dalam memberantas korupsi di negaratersebut