research

OPTIMALISASI PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL DARI DANA TAMBAHAN MINYAK DAN GAS BUMI DALAM UPAYA MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI ACEH

Abstract

vABSTRAKABDUL JABAR, OPTIMALISASI PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL DARI DANA TAMBAHAN MINYAK DAN GAS BUMI DALAM UPAYA MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI ACEH.2015 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,68 ) pp., bibl., app., tab.KURNIAWAN, S.H., LL.MAlokasi dana Otsus untuk Aceh menurut Pasal 183 ayat (2) Undang-Undang Nomor.11 Tahun 2006 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat sejak tahun 2008 menetapkan besaran dana Otsus 2% (dua persen) dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional selama 15 tahun dan 1% (satu persen) selama 5 tahun yang berakhir pada tahun 2027. Selain Dana Bagi Hasil sebagaimana disebutkan di atas, Pasal 182 Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan Pemerintah Aceh berwenang mengelola Tambahan Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi sebagai pendapatan dalam APBA. Paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari pendapatan tersebut dialokasikan untuk membiayai pendidikan di Aceh yang merupakan bagian dari penerimaan Pemerintah Aceh, yaitu bagian dari pertambangan minyak sebesar 55% (lima puluh lima persen), dan bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 40% (empat puluh persen).Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui sesuai atau tidaknya anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah Aceh dari dana pendidikan yang bersumber dari tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Yuridis Normatif-Empiris (legal applied research), yaitu data yang di peroleh dari penelitian kepustakaan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah dan jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini, secara bersamaan juga dilakukan penelitian lapangan yaitu dengan mewawancarai responden dan informan.Hasil penelitian menunjukka dana alokasi TDBH telah sesuai dengan pasal 182 Undang-Undang Pemerintah Aceh. Alokasi terbesar pendidikan menengah (SD, SMA/MA). Alokasi menyerap 70 Persen dari alokasi bidang pendidikan, selain itu terdapat pula alokasi untuk program pembinaan dan pengembangan pendidikan tinggi serta kualitas dan kuantitas tenaga kependidikan (11,3%), pendidikan anak usia dini (6,7%), pendidikan dayah (5,1%), sementara program lainnya mendapat alokasi relatif kecil, yaitu pembinaan olahraga dan kepemudaan (2,2%), pengembangan mutu pendidik (1,9%), pendidikan non formal (1,6%) dan perpustakaan (1,1%). mutu pendidikan yang rendah disebabkan karena distorsi perencanaan pendidikan dan masih minimnya potensi dan jumlah guru dari serta banyak dana di dinas pendidikan Aceh disalahgunakan tidak digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan.Disarankan kepada pemerintah Aceh pemerintah kabupaten atau kota diseluruh wilayah membelanjakan tambahan dana bagi hasil di sektor pendidikan sebanyak 30% di belanjakan untuk peningkatan mutu pendidikan khususnya kepada pengajar dan siswa serta dapat melakukan perubahan mendasar melalui aspek paradigma dan aspek management pendidikan yang diatur didalam perundang-undangan berupa Qanun Aceh, Peraturan Gubernur

    Similar works