research

RESIKO YANG DIHADAPI BANK DALAM TRANSAKSI PEMBAYARAN DENGAN LETTER OF CREDIR (L/C)( TINJAUAN NORMATIF TENTANG PENGATURAN PELAKSANAAN LETTER OF CREDIT (L/C) DI INDONESIA )

Abstract

Agus Setiawan RESIKO YANG DIHADAPI OLEH BANK DALAMTRANSAKSI PEMBAYARAN DENGAN LETTER OF CREDIT (L/C) ( Tinjauan Normatif tentang Pengaturan PelaksanaanLetter Of Credit (L/C) di Indonesia ) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v,59),pp,bibl.KHAIRANI.S.H.,M.Hum)Pengaturan tentang Letter of Credit dalam Peraturan Pemerintah Nomor1Tahun1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan/atau Lintas Devisa belumkomprehensif mengatur tentang L/C. Sementara UCP (Uniform Customs andPratice for Documentary Credits) 600 Pasal 1 sampai dengan Pasal 6 belumsepenuhnya diterapkan di indonesia, karena Indonesia belum memiliki peraturanyang dapat mendukung UCP 600 di Indonesia. Sehingga bank-bank di Indonesiatidak dapat menjadikan peraturan yang ada sebagai pedoman apabila terjadinyasengketa terhadap L/C, hal ini menimbulkan banyak resiko yang dapat terjadipada perjanjian melalui Letter of Credit yang dapat menyebabkan kerugian. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskanperaturan-peraturan Letter of Credit di indonesia sebagai alat pembayaran,menjelaskan proses pelaksanaan penjaminan pembayaran harga barang denganmenggunakan L/C dan resiko yang timbul pada pembayaran denganmenggunakan L/C, dan menjelaskan upaya hukum yang dapat dilakukan untukpenyelesaian sengketa L/C. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penilitiankepustakaan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dantulisan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan/atau Lintas Devisa, UCP 600 dalam Pasal1 sampai dengan Pasal 6, dan Surat Edaran Bank Indonesia No.26/34/ULN belumkomprehensif mengatur L/C, karena peraturan tersebut belum dapat di terapkansecara menyeluruh sehingga bank-bank di Indonesia tidak dapat menjadikanperaturan yang ada sebagai pedoman apabila terjadinya sengketa terhadap L/C.Pelaksanaan L/C mulai dari penandatangan kontrak, dokumen pengapalan, danmemilih bank yang akan ditunjuk melakukan pembayaran, sehingga resiko yangdihadapi barang tidak sampai, hilang atau rusaknya barang, wanprestasi,pemalsuan dokumen, bencana alam, dan juga karena terjadinya perang. Upayahukum yang dapat dilakukan jika terjadinya sengketa L/C maka pilihan hukumadalah melalui Arbitrase sebagai pilihan hukum yang telah disepakati di dalamdokumen, dan dimana ditandatanganinya dokumen perjanjian. Disarankan kepada pemerintah atau juga bank yang terlibat dalamperjanjian pembayaran dengan menggunakan L/C agar selalu memperhatikanmekanisme pemabayaran dan juga melihat resiko yang akan terjadi sebelummelakukan transaksi dan juga harus memlilih upaya hukum negara mana yangakan berwenang jika terjadi sengketa pembayaran dengan menggunakan L/C

    Similar works