research

EFEKTIFITAS SISTEM PERTAHANAN NEGARA DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PERTAHANAN NEGARA

Abstract

ABSTRAKALIEFFANDY UMRA,EFEKTIFITAS SISTEM PERTAHANAN NEGARA DAN KEWAJIBAN WARGA 2016NEGARA DALAM PERTAHANAN NEGARAFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,76), pp., bibl. (Dr. M. Gaussyah, S.H., M,H.)Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Upaya pertahanan negara juga berhubungan dengan fungsi pertahanan negara yang terkait dengan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Namun melihat kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan seharusnya pertahanan negara mengarah kepada sistem pertahanan maritim dengan melihat bagaimana seharusnya pelibatan warga negara dalam sistem pertahanan negara serta melihat peluang dan kendala yang dihadapi sistem pertahanan negara.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana sistem pertahanan negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk melihat bagaimana kewajiban warga negara dalam bentuk menjaga kedaulatan negara, serta melihat peluang dan kendala dalam pelaksanaan sistem pertahanan rakyat semesta di Indonesia.Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan menggunakan data lapangan dan data kepustakaan. Data lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan data kepustakaan diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, jurnal, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini sehingga dapat menghasilkan data deskriptif analitisBerdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sistem pertahanan negara belum dapat menjamin kedaulatan negara Indonesia harusnya sistem pertahanan negara mengikuti perubahan-perubahan sifat perang dan bentuk ancaman yang digerakkan oleh perkembangan pesat di bidang teknologi. Peluang yang dimilki adalah 250 juta penduduk Indonesia dan kekayaan sumber daya alam. Sedangkan kendala yang dihadapi adalah belum adanya peraturan teknis yang menjelaskan hak dan kewajiban warga negara dalam pertahanan negara. Disarankan kepada seluruh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan pengkajian ulang sistem pertahanan negara, pengalokasian anggaran lebih besar serta mempercepat pembentukan aturan hukum yang dibutuhkan

    Similar works