research

TINDAK PIDANA KELALAIAN DALAM MEMASANG ARUS LISTRIK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG LAIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PIDIE JAYA)

Abstract

Tindak pidana kelalaian dapat terjadi karena kekuranghati-hatian walaupun tidak didasari dengan niat atau kehendak melakukannya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP. Di antara bentuk tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain adalah penyalahgunaan pemasangan arus listrik di persawahan untuk mengusir hama tikus. Hal yang menjadi tujuan dalam penelitian ini yaitu menjelaskan kesadaran dari si pelaku terhadap tindak pidana kelalaian memasang arus listrik yang mengakibatkan kematian orang lain, menjelaskan pertimbangan hakim dalam memutuskan tindak pidana kelalaian memasang arus listrik yang mengakibatkan kematian orang lain dan menjelaskan upaya penanggulangan terhadap pelaku tindak pidana kelalaian memasang arus listrik yang mengakibatkan kematian orang lain.Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan sesuai topik pembahasan.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, pada dasarnya kesadaran pelaku tindak pidana kelalaian memasang arus listrik yang mengakibatkan kematian orang lain memang sulit untuk diukur. Tetapi bila dihubungkan dengan kealpaan (culpa), maka perbuatan pelaku digolongkan pada kealpaan tanpa kesadaran. Dalam hal ini si pelaku tidak menduga sebelumnya bahwa akan timbul suatu akibat yang dilarang dan ada ancaman hukumannya oleh undang-undang. Padahal semestinya pelaku memperkirakan akan timbulnya suatu akibat dari perbuatannya. Mengenai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara putusan tindak pidana kelalaian memasang arus listrik yang mengakibatkan kematian orang lain Nomor: 29/Pid.B/2016/PN Sgi. dapat dinyatakan belum sesuai karena tidak berpedoman pada asas lex specialis derogat legi generali. Hukuman yang diterima terdakwa sangat ringan, yaitu hanya dua (2) bulan kurungan. Itu tidak sebanding dengan akibat yang menimpa korban hingga meninggal dunia. Pasal 359 KUHP adalah aturan hukum yang bersifat umum, sedangkan masih ada aturan yang bersifat khusus lainnya yaitu UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dimana terdakwa dapat dikenakan Pasal 51 ayat (3) tentang melakukan pencurian arus listrik. Sanksi aturan hukum khusus tersebut lebih berat daripada KUHP. Dengan demikian diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku dan memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Upaya yang dilakukan oleh pihak aparat desa dan PLN untuk menghindari terjadinya lagi tindak pidana kelalaian memasang arus listrik yaitu berupa himbauan. Adapun upaya secara empirik yaitu pre-emtif, preventif dan represif.Disarankan kepada kepala desa agar rutin mengadakan himbauan dan sosialisasi terkait penggunaan arus listrik ilegal untuk mengusir hama kepada warga. Juga memasang plang (papan) tentang larangan mengambil arus listrik secara ilegal sebagai peringatan bagi warga

    Similar works