YUSRI, S.H., M.H.Salah satu jenis layanan jasa perbankan ialah memberi kredit kepadanasabahnya. Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko akankemungkinan adanya waprestasi dari debitur. Untuk melindungi kepentingankreditur jika debitur wanprestasi diperlukan lembaga jaminan. Salah satu bentukjaminan yaitu dengan jaminan fidusia. BPR Berlian Global Aceh dalammemberikan kredit kepada nasabah debitur telah melaksanakan analisis yangmendalam terhadap kemampuan nasabah debitur untuk melunasi utangnya. Namundalam prakteknya debitur masih saja melakukan wanprestasi sehingga pihak bankharus melaksanakan eksekusi terhadap obyek jaminan tersebut, sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia.Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan eksekusi obyekjaminan fidusia, hambatan dalam eksekusi obyek jaminan fidusia serta upaya dalampenyelesaian eksekusi obyek jaminan fidusia pada BPR Berlian Global Aceh.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan menggunakanpendekatan penelitian yuridis empiris. Sumber penelitian hukumnya terdiri dari dataprimer yaitu melalui wawancara langsung dengan responden, data sekunder yaitudata yang bersumber dari buku-buku teks, teori-teori, peraturan perundangan,tulisan-tulisan ilmiah yang ada hubungannya dengan objek penelitian ini.Hasil penelitian dilapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi yangdilakukan oleh BPR Berlian Global Aceh dalam menyelesaikan kredit macetdilakukan dengan penjualan di bawah tangan sebagaimana ditentukan di dalamPasal 29 huruf (c) Undang-Undang Jaminan Fidusia. Hambatan-hambatan yangmuncul, diantaranya debitur keberatan terhadap eksekusi jaminan fidusia, debiturtidak menyerahkan objek jaminan fidusia, objek jaminan fidusia telah beralih kepihak ketiga, debitur mengubah / menghilangkan wujud objek jaminan dan debiturkeberatan terhadap harga jual jaminan fidusia. Upaya yang dilakukan dalammengatasi hambatan-hambatan tersebut adalah dengan menggunakan jalurmusyawarah.Disarankan kepada BPR Berlian Global Aceh dapat lebih teliti dalammenganalisis kemampuan debitur dalam pemberian kredit. Terlebih pada 5 (lima) Cyaitu Character, Capital, Collateral, Capacity dan Conditions of Economic.Sehingga apabila debitur wanprestasi, pihak bank dapat dengan mudah untukmengeksekusi objek jaminan fidusia dan kepada kreditur diharapkan mempunyaiitikad baik untuk melunasi kreditnya dan memelihara objek jaminan fidusia sebaikbaiknya.Sebelum dilakukannya proses eksekusi sebaiknya pihak debitur dankreditur melakukan musyawarah terlebih dahulu