research

PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP USAHA PETERNAKAN DI DAERAH PEUKAN BADA

Abstract

ABSTRAKIKRAR CARDOVA;PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP USAHA PETERNAKAN DI DAERAH PEMUKIMAN WARGA PEUKAN BADA 2016Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 51) pp., bibl., appM. JAFAR, S.H., M.Hum. Pendirian peternakan harus mengikuti prosedur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan dalam Pasal 2, Pasal 3 Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 13 tahun 2010 tentang Izin Gangguan. Namun dalam kenyataannya pendirian peternakan di Aceh Besar tidak sesuai dengan ketentuan tersebut sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 sampai Pasal 1368 KUH Perdata. Peternakan ayam yang tidak terkendali ini membawa dampak negatif terhadap masyarakat sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan mengharuskan adanya ganti kerugian yang setimpal sesuai yang dialami oleh masyarakat.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertanggung jawaban pihak peternakan terhadap perbuatan melawan hukum yang membuat warga mengalami kerugian, faktor penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pendirian usaha peternakan di daerah pemukiman serta penyelesaian terkait ganti kerugian yang disebabkan perbuatan melawan hukum.Data dalam penulisan skripsi ini dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan berupa data sekunder yang diperoleh dari serangkaian kegiatan membaca, mengutip dan menelaah buku-buku, literatur, dan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian dan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dari hasil wawancara.Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pertanggung jawaban pihak peternakan terhadap perbuatan melawan hukum berupa penyemprotan pembasmi lalat, pembagian keuntungan dari usaha peternakan yang diberikan kepada desa sebagai bentuk ganti kerugian. Faktor penyebab terjadinya Perbuatan Melawan Hukum dalam pendirian usaha peternakan di daerah pemukiman antara lain pendirian usaha peternakan sudah sejak lama dengan persetujuan perangkat desa, pemilik dan pengelola usaha peternakan tidak mengusai cara menjalankan usaha peternakan dengan benar sehingga usaha berjalan tidak sesuai prosedur salah satunya tidak memperhatikan kebersihan peternakan. Penyelesaian terkait ganti kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan peternak yaitu melalui jalan damai dengan cara mufakat yang dilakukan dengan beberapa tahap yaitu memberikan laporan kepada pemilik peternakan, musyawarah sampai memperoleh kesepakatan. Disarankan kepada pemilik usaha peternakan agar dapat menjalankan usahanya dengan tata cara yang sesuai aturan dan di lokasi yang tepat. Dalam hal ini pemerintah juga harus turun tangan terutama dalam sektor peternakan dan kesehatan, sehingga dapat memastikan bahwa setiap usaha-usaha berjalan dengan baik dan tidak mengganggu kesehatan masyarakat

    Similar works