research

PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH)

Abstract

iABSTRAKMELISA PANDU WINENDA, PENGHENTIAN PENYIDIKAN2016 TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Aceh)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v, 52), pp., tabl., bibl, app.(NURHAFIFAH, S.H., M.Hum)Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa jika penyidik tidak menemukan cukup bukti atau suatuperistiwa ternyata bukan merupakan suatu tindak pidana atau penyidikandihentikan demi hukum, maka penyidik mempunyai wewenang untukmenghentikan penyidikan yang ditandai dengan dikeluarkannya Surat PerintahPenghentian Penyidikan atau disingkat SP3.Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor dihentikannya penyidikan tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), akibat yang ditimbulkan dari penghentian penyidikan terhadap kasus ini dan apa aja upaya dari penegak hukum dalam menanggulangi kasus pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh PNS.Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca dan menelaah buku-buku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan serta pengambilan data di Kepolisian Daerah Provinsi Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh dan Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh.Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor dihentikannya penyidikan terhadap kasus pemalsuan ijazah oleh PNS adalah karena tidak ditemukan cukup bukti, kemudian suatu peristiwa ternyata bukan merupakan tindak pidana karena ada unsur pasal yang tidak terpenuhi, dan dihentikan demi hukum yaitu daluwarsa dan juga Nebis In Idem. Akibat yang ditimbulkan dari penghentian penyidikan kasus pemalsuan ijazah ini adalah kasus dianggap selesai, memberikan kepastian hukum bagi terlapor, munculnya ketidakpuasan dari masyarakat dan terlapor berpotensi mengulangi kejahatan. Upaya penanggulangan kasus pemalsuan ijazah oleh penegak hukum adalah sosialisasi yang dilakukan pihak kepolisian.Disarankan kepada pihak Kepolisian untuk bisa lebih meningkatkan kinerja dalam mencari saksi-saksi dan bukti-bukti dari suatu tindak pidana dan hendaknya tidak menyalahgunakan wewenang penghentian penyidikan yang diberikan Undang-Undang

    Similar works