research

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013 TENTANG PEMBATALAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR

Abstract

ABSTRAKRizki Ryan Octa : STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013 TENTANG PEMBATALAN UNDANGUNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR.Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(iv,71),pp,bibl.(Kurniawan, S.H., LLM.)Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi diantaranya adalah menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 60 Undang-Undang MahkamahKonstitusi. Pokok permasalahan studi kasus ini adalah uji materiil beberapa pasal dialam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan UUD NRI Tahun 1945,dimana dalam Undang-Undang a quo terjadi privatisasi air yang dilakukan oleh swasta melalui hak guna usaha air yang diberikan pemerintah kepada swasta.menjelaskan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan terkaitpermohonan dalam perkara Nomor 85/PUU-XI/2013 mengenai Sumber Daya Air, dan analisa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013tentang Sumber Daya Air.Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 mengenai uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif (analisis data) dan termasuk dalam penelitian yuridis normatif yakni penelitian kepustakaan (library research). Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh data sekunder yaitu melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah perundang-undangan yang berkaitan dengan objek yang penelitian. Data sekunder yang digunakan adalah data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pertimbangannya hakimMahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Mahkamah Konstitusi hendaknya lebih menjelaskan secara detail ditolaknya permohonan Pemohon III karena dianggap tidak mempunya legal standing. Putusan Mahkamah Konstitusi ini hendaknya menjadi acuan bagi semua komponen agar tidak ada lagi upaya-upaya penolakan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai the Guardian of Constitution

    Similar works