research

IMPLEMENTASI HAK REHABILITASI SOSIAL TERHADAP ANAK KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

Abstract

ABSTRAK Al Kahfi, 2016Rizanizarli, S.H., M.H.Pasal 90 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyatakan bahwa, setiap Anak Korban dan Anak Saksi berhak atas upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga. Namun dalam kenyataannya berdasarkan data yang diperoleh dari Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan Yayasan Bantuan Hukum Anak Kota Banda Aceh masih menyimpan permasalahan terkait penerapan hak rehabilitasi terhadap anak korban. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan implementasi hak rehabilitasi sosial terhadap anak korban yang dilakukan oleh lembaga tersebut di atas. Untuk mengetahui hambatan dan upaya penanggulangan rehabilitasi sosial terhadap anak korban di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Yayasan Bantuan Hukum Anak, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Aanak Kota Banda Aceh.Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris dengan mewawancarai responden dan informan dalam penulisan ini untuk memperoleh data primer. Sampel yang digunakan adalah purposive sampling dari keseluruhan populasi secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hak rehabilitasi terhadap anak korban masih menemui beberapa kendala dalam pelaksanaannya sehingga belum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala yang dihadapi dikarenakan, petugas rehabilitasi yang sedikit kurangnya dana, sumber daya manusia yang belum maksimal, serta kurangnya sarana dan prasarana, sehingga kurang betahnya klien anak yang direhabilitasi. Disarankan kepada Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Yayasan Bantuan Hukum Anak, dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Banda Aceh untuk menambah petugas rehabilitasi dan mengadakan pelatihan terkait rehabilitasi sosial terhadap anak. Dan juga disarankan untuk membenahi sarana dan prasarana dalam mendukung kegiatan rehabilitasi sosial terhadap anak

    Similar works