research

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN AIR BERSIH (SUATU PENELITIAN DI PDAM TIRTA DAROY BANDA ACEH)

Abstract

ABSTRAK Garil Phonna, 2016 (AINAL HADI, S.H.,M.Hum)Semua pelanggan yang ingin menikmati akses air bersih ke rumahnya diwajibkan untuk melakukan permohonan pemasangan jaringan pipa untuk dapat diproses oleh pihak PDAM Tirta Daroy dan terdaftar sebagai pengguna jasa dari perusahaan tersebut. Dalam kenyataannya, terdapat banyak pelanggan yang melakukan pencurian untuk mendapatkan air bersih bukan melakukan pemasangan secara legal dan adapula yang pada awalnya melakukan pemasangan secara legal namun seiring berjalannya waktu, pelanggan tersebut memodifikasi jaringan atau sambungan pipa secara sepihak. Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir telah ditemukan kasus pencurian air bersih sebanyak 183 (seratus delapan puluh tiga) yang dilakukan oleh pelanggan dan bukan pelanggan, akan tetapi terhadap pelaku pencurian tersebut tidak ada yang dilakukan proses penyidikan oleh pihak kepolisian tetapi diselesaikan secara administratif. Pencurian air bersih melanggar Peraturan Direksi PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh No 489 tahun 2015, juga dapat dikenakan pasal 362 dan 406 KUHP.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan upaya-upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian air bersih dan menjelaskan faktor-faktor tidak dilakukannya penyidikan terhadap kasus pencurian air bersih.Data dalam penelitian ini diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya-upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian air bersih adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan pengecekan sambungan, serta pengawasan secara rutin terhadap sambungan yang telah diputuskan. Faktor kasus pencurian air tidak diselesaikan melalui tahap penyidikan ialah karena jumlah denda yang masih relatif ringan dan dengan mengajak masyarakat agar lebih koorperatif.Disarankan kepada PDAM Tirta Daroy seharusnya melakukan pengecekan sambungan pada setiap rumah di wilayah Kota Banda Aceh secara rutin dalam 1 (satu) bulan sekali untuk lebih memperkecil kemungkinan terjadinya pencurian air bersih oleh pelanggan maupun bukan pelanggan, dan PDAM Tirta Daroy sebaiknya melaporkan kasus pencurian air bersih kepada pihak berwajib untuk diproses, agar dapat lebih memberikan efek jera bagi pelaku sehingga kasus ini tidak terulang kembali

    Similar works