research

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELANGGARAN QANUN NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENERTIBAN PEMELIHARAAN TERNAK DI KABUPATEN PIDIE

Abstract

ABSTRAKTINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELANGGARAN QANUN NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENERTIBAN PEMELIHARAAN TERNAK DI KABUPATEN PIDIE.Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v. 77). pp.,tabl.,bibl.(IDA KEUMALA JEMPA, S.H., M.H)Ketentuan mengenai penertiban hewan ternak diatur dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak di Kabupaten Pidie. Pasal 3 pemilik hewan ternak harus mengandangkan ternaknya dan dilarang melepaskan dalam wilayah hukum Kabupaten Pidie. Dalam Pasal 4 yaitu terhadap ternak yang berkeliaran bebas di tempat umum dan menyalahi Pasal 3 maka akan ditangkap oleh pihak penertiban yaitu Satuan Polisi Pamong Praja dalam Wilayah Hukum Kabupaten Pidie. Pelaku yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi denda berupa pembayaran uang sebanyak Rp 15.000 sampai Rp 50.000 sesuai dengan bentuk ternak yang ditertibkan. Namun pada kenyataannya masih banyak terdapat pelanggaran yang terjadi dan masih adanya ternak yang berkeliaran bebas di jalan dan tempat umum.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab pemilik ternak melanggar Qanun Penertiban Pemeliharaan Ternak di Kabupaten Pidie, upaya hukum terhadap penerapan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka menanggani pelanggaran Qanun tersebut, serta hambatan Satuan Polisi Pamong Praja dalam melakukan penertiban hewan ternak.Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan, peraturan perundang-undangan dan kasus yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Dan data yang telah diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analisis.Hasil penelitian menunjukkan penerapan sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi denda yang ditentukan sebesar Rp 15.000 sampai Rp 50.000 terhadap pemilik ternak yang melanggar dan tidak dilimpahkan ke pengadilan, akan tetapi penerapan sanksi yang dilakukan berupa peringatan dan pembinaan, sedangkan upaya yang dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pidie berupa upaya preventif yaitu upaya pencegahan dengan cara pengawasan dan melakukan razia, dan yang kedua upaya represif yaitu pembinaan dan penerapan sanksi kepada pelaku yang melanggar ketentuan Qanun Penertiban Pemeliharaan Ternak di Kabupaten Pidie.Disarankan kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja untuk lebih intensif dalam melaksanakan razia dan melakukan pengawasan yang rutin agar bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran, dan terhadap pemilik hewan ternak dapat menjaga ternaknya sehingga tidak lepas dijalan umum sehingga dapat membahayakan keamanan dan kenyamanan orang lain. Dan untuk pemerintah setempat dapat menyediakan alat transportasi dan juga menyediakan anggaran terhadap penertiban yang dilakukan

    Similar works