BAB VPENUTUPSebagai uraian terakhir dari Laporan Kerja Praktek ini, penulis akan menarik kesimpulan sesuai dengan pembahasan yang penulis kemukakan pada bab-bab sebelumnya, dan memberikan saran-saran yang mungkin bermanfaat bagi perusahaan.5.1 Kesimpulan1. Mekanisme rekonsiliasi terhadap pembayaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan selalu membuat rincian laporan iuran perusahaan dengan upah yan g valid setiap bulannya, untuk memulihkan hubungan kedua belah pihak dalam menyelesaikan perbedaan data yang disampaikan perusahaan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menghasilkan data yang balance.2. Prosedur pelaporan iuran upah tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan sangatlah bagus. Meski memiliki jumlah pegawai yang sedikit namun BPJS Ketenagakerjaan mempunyai pembagian fungsi yang cukup baik yakni dengan jumlah pegawai 21 orang mampu membagi fungsi pelaporan iuran kedalam 4 (empat) fungsi yankni fungsi administrasi, fungsi keuangan, fungsi teknologi dan informasi dan juga fungsi pemasaran. Dilengkapi dengan dokumen atau formulir-formulir yang lengkap dan efektif. Dalam pencatatan transaksi telah dilakukan dengan komputerisasi dengan berbagai aplikasinya hanya sebagian saja yang 47dilakukan dengan manual. Unsur pengendalian intern perusahaan yang diterapkan adalah sebagai berikut: semua penggunaan bukti kas masuk, dokumen atau formulir diberi nomor urut tercetak berdasarkan NPP dan semua penerimaan i uran baik melalui giro pos maupun lewat perusahaan secara langsung disetor ke bank dengan segera tiap hari dalam jumlah penuh.5.2 SaranBerdasarkan kesimpulan yang telah penulis jabarkan diatas makapenulis memberikan sedikit saran-saran yang diharapkan bermanfaat bagipembaca dan pihak-pihak yang berkepentingan. Beberapa saran yang inginpenulis sampaikan adalah sebagai berikut :1. BPJS Ketenagakerjaan harus meningkatkan hubungan dengan perusahaan untuk mendapatkan data yang valid agar tidak terjadinya ketidaksesuaian data yang dapat merugikan peserta diaat nanti peserta menerima pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).2. BPJS Ketenagakerjaan harus meningkatkan jumlah pegawai dan pembagian fungsi pelaporan iuran lebih optimal mengingat peran BPJS Ketenagakerjaan yang berada di tengah-tengah masyarakat yang saat ini telah wajib bergabung sebagai peserta di BPJS Keteanagakerjaa