ABSTRAK THOMI NOVIAN,2015 TINDAK PIDANA MENGEDARKAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II B TEBING TINGGIFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v,50).pp.tabl.bibl Mahfud, S.H.,LL.M. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Meskipun sudah dilarang dalam kenyataan masih ditemukan narapidana yang mengedarkan Narkotika dilingkungan Lembaga Permasyarakatan Klas II B Tebing Tinggi.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya pengedaran Narkotika di dalam Lembaga Permasyarakatan Klas II B Tebing Tinggi, menjelaskan upaya yang dilakukan dalam menanggulangi pengedaran Narkotika di Lembaga Permasyarakatan klas II B Tebing tinggi, dan menjelaskan hambatan-hambatan dalam penanggulangan pengedaran Narkotika di Lembaga Permasyarakatan Klas II B Tebing Tinggi.Data yang diperlukan dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data skunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang-undangan serta tulisan ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya pengedaran Narkotika di Lembaga Permasyarakatan Klas II B Tebing Tinggi adalah Kurangnya jumlah petugas, pengawasan yang tidak efektif dan faktor ekonomi. Upaya yang dilakukan dalam menanggulangi pengedaran Narkotika di Lembaga Permasyarakatan Klas II B Tebing Tinggi adalah dilakukan dengan Upaya Preventif dan upaya represif. Hambatan-hambatan dalam menanggulangi pengedaran Narkotika di Lembaga Permasyarakatan Klas II B Tebing Tinggi adalah tidak adanya rehabilitasi bagi para pemakai Narkotika, kurangnya sarana dan prasarana dan kurangnya kesadaran hukum.Disarankan kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan agar dapat meningkatkan sistem pengawasan kepada Kementerian Hukum dan Ham agar terus melakukan penyuluhan bahaya Narkotika Khususnya di Lembaga pemasyarakatan