research

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 107PK/PDT/2001 TENTANG PEMBERIAN NAFKAH KEPADA MANTAN ISTRI PASCA PERCERAIAN

Abstract

Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,52) pp.,bibl.,app.,ABSTRAK( Ishak, S.H., M.H.)Putusan Mahkamah Agung Nomor 107PK/PDT/2001 Tentang nafkah kepada mantan istri pasca perceraian, hakim menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum permohon peninjauan kembali (mantan suami/dahulu tergugat) untuk menafkahi mantan istrinya sampai mantan istri menikah lagi. Dalam pertimbangan hukum, hakim mahkamah agung menggunakan PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 24 ayat (2) butir a, yaitu selama berlangsungnya gugatan perceraian atas penggugat atau tergugat, pengadilan dapat menentukan nafkah yang harus ditanggung suami dan hakim peninjauan kembali menganggap putusan pengadilan negeri telah sesuai dengan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 107PK/PDT/2001 yang membebankan pemohon peninjauan kembali membayar nafkah pada mantan istri pasca perceraian dan untuk mengetahui dan menjelaskan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 107PK/PDT/2001 sesuai atau tidak sesuai dengan asas kepastian hukum dan asas keadilan.Penelitian ini menggunakan studi kasus, yaitu Putusan Mahkamah Agung nomor 107PK/PDT/2001. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah membaca dan memahami kasus, serta melakukan serangkaian analisis atas putusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan pendapat para ahli.Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut pertimbangan hakim mahkamah agung, pengajuan peninjauan kembali tidak beralasan menurut hukum dan putusan pengadilan negeri sudah sesuai dengan PP No. 9 Tahun 1975. Berdasarkan analisis penulis, putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 107/PK/PDT/2001 sudah memenuhi alasan pengajuan peninjauan kembali sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 1982,karena putusan pengadilan negeri bertentangan dengan asas hukum acara perdata hakim bersifat pasif, maksud PP No.9 Tahun 1975 dan bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI putusan No.233/PK/PDT/1991, Putusan No.2831 K/PDT/1996 dan Putusan No.3182 K/PDT/1994 sehingga tidak terpenuhi asas kepastian hukum. Tidak terpenuhinya asas kepastian hukum menjadi alasan bahwa tidak terpenuhinya asas keadilan dan pemberian nafkah kepada mantan istri sampai menikah lagi dianggap tidak adil karena memberatkan pihak pemohon peninjauan kembali,.Disarankan agar hakim dalam memberikan putusannya didasarkan atas asas kepastian hukum dan asas keadilan secara seimbang dan harmonis, agar tercipta keadilan pada kedua belah pihak

    Similar works