slides

KEWENANGAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN DALAM PELANTIKAN CALON ANGGOTA DPRA YANG TERSANGKUT KASUS HUKUM

Abstract

ABSTRAKRAHMAT NASRULLAH,2015KEWENANGAN KOMISI INDEPENDENPEMILIHAN DALAM PELANTIKANCALON ANGGOTA DPRA YANGTERSANGKUT KASUS HUKUMFakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(v,51) pp., bibl.(Zahratul Idami, S.H., M.Hum.)Sebagai pelaksana Pemilu pada tingkat Provinsi. Komisi IndependenPemilihan (KIP) Aceh melaksanakan tugas sesuai program dan jadwal yang telahditetapkan dan juga melaksanakan tugas atau wewenang lain yang dilimpahkanoleh KPU, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 (1) huruf o Undang-UndangNomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Namun, permasalahanyang timbul ialah, KIP Aceh tidak sepenuhnya melaksanakan isi dari Surat EdaranKPU Nomor 1570/KPU/IX/2014 perihal penundaan pelantikan anggota DPRA.Berdasarkan isi Surat Edaran KPU pada angka 1, KIP diminta untuk melaporkanhasil koordinasi bersama Bawaslu dan Kejati kepada Kemendagri.Tetapi hal itutidak dilakukan oleh KIP AcehTujuan penulisan skripsi ini menjelaskan tentang pelaksanaan kewenanganKomisi Independen Pemilihan berdasarkan Surat Edaran KPU dalam pelantikancalon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang tersangkut kasus hukum,kemudian menjelaskan mengenai kekuatan hukum dari suatu Surat Edaran.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridisempiris. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mewawancarai pihak yangterkait sebagai subjek penelitian. Kemudian data yang terkumpul disusun dandianalisis dengan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif.Berdasarkan hasil penelitian. Dalam pelaksanaan kewenangannya sesuaidengan Surat Edaran KPU, KIP memang telah berkoordinasi dengan Bawaslu danKejati sebagaimana diperintahkan oleh KPU pada butir 2 dari isi surat tersebut,tetapi KIP tidak melaporkan hasil koordinasi kepada Kemendagri sebagaimanadiperintahkan dalam Surat Edaran pada Butir 1. Dengan alasan KIP tidakmemiliki cukup waktu untuk melaksanakan isi dari Surat Edaran tersebut,sehingga pelaksanaannya tidak maksimal. Surat Edaran merupakan kebijakanyang diambil oleh KPU, dikarenakan tidak ada Undang-Undang yang mengaturmengenai penundaan pelantikan calon anggota legislatif pemenang pemilu. Dalamartian, setiap lembaga negara mempunyai kewenangan diskresi untukmemungkinkan lembaga tersebut mengeluarkan Surat Edaran, tetapi Surat Edarantidak memiliki kekutan hukum, karena Surat Edaran bersifat pemberitahuan,penjelasan atau petunjuk cara melaksanakan suatu hal yang dianggap penting danmendesak.Seharusnya KIP melaksananakan sepenuhnya isi dari Surat Edarantersebut dan memaksimalkan waktu yang tersedia, sebagai upaya untukmeningkatkan kepercayaan pada masyarakat. Dan juga agar dibuat suatuperaturan mengenai penundaan pelantikan calon anggota legislatif yangtersangkut kasus hukum, agar tercipta parlemen suatu yang bersih

    Similar works