research

TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN SATWA YANG DILINDUNGI DAN PENANGGULANGANNYA (SUATU PENELITIAN DI BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM ACEH)

Abstract

iABSTRAKMUHAMMAD RIZAL,2015TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN SATWA YANG DILINDUNGI DAN PENANGGULANGANNYA (Suatu Penelitian di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(V,55),pp,tbl,bibl.MUKHLIS,S.H., M.HumPasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan dalam keadaan mati. Dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1990 ditentukan dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Namun walaupun diancam dengan pidana yang berat, dalam kenyataannya masih ada kasus yang mengangkut satwa yang dilindungi yang terjadi di wilayah Provinsi Aceh dan sebagian kasus tersebut tidak dilimpahkan ke pengadilan.Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi, alasan sebagian pelaku tindak pidana tidak diproses secara hukum, hambatan dan upaya penanggulangan tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi.Data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitumempelajari buku teori, perundang-undangan, serta tulisan ilmiah. Sedangkan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.Hasil penelitian bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi yaitu memiliki nilai harga jual, kurangnyasosialisasi dan informasi, kemudahan dan biaya ringan, komersialisasi kebutuhan sebagian masyarakat, kurangnya proteksi dari pemerintah. Alasan sebagian pelaku tindak pidana tidak diproses secara hukum yaitu mengutamakan perlindungan satwa, kurangnya ketegasan dalam penegakan hukum, kesulitan dalam penyelidikan. Hambatan dalam melindungi satwa yang terancam punah yaitu kurangnya penyidik BKSDA Aceh, kurangnya dukungan dari masyarakat, alat kelengakapan penyidik kurang lengkap. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi adalah melalui penanggulangan preventif dan penanggulangan represif.Disarankan kepada Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Aceh agarlebih intensif dalam melakukan pengawasan, penyuluhan rutin tentang perlindungan satwa yang dilindungi dan agar dapat menjatuhkan sanksi atau hukuman sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya demi meningkatkan efektivitas hukum

    Similar works