research

TATA CARA PENONAKTIFAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALIRNNOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)RNPADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMARNBANDA ACEH

Abstract

RINGKASANLaporan Kerja Praktik ini merupakan tugas akhir bagi mahasiswa Program Studi Diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan yang dilaksanakan terhitung sejak tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan 16 April 2015 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh.Tujuan dari penulisan Laporan Kerja Praktik ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tata Cara Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali NPWP pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.Dalam memperoleh data yang diperlukan untuk mendukung penulisan Laporan Kerja Praktek, dikumpulkan berbagai informasi yaitu dengan cara observasi terhadap objek penelitian untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan, mengadakan wawancara dengan pihak-pihak tertentu dan dari kepustakaan. Bedasarkan hasil kegiatan praktik dapat disimpulkan secara keseluruhan bahwa Tata Cara Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali NPWP pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh sudah sesuai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku

    Similar works