research

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBERIAN KUASA ANTARA ADVOKAT DENGAN KLIENRN (SUATU PENELITIAN PADA KANTOR ADVOKAT DI KOTA LHOKSEUMAWE)

Abstract

ABSTRAK M.TEGUH PRIBADI,MAWARDI ISMAIL, S.H., M.Hum.Pelaksanaan perjanjian pemberian kuasa antara advokat dan klien berdasarkan Pasal 1792-1799 KUHPerdata. Adapun perikatan tersebut merujuk pada Pasal 1233 Jo 1234 KUHPerdata dan UU Advokat No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam praktinya telah terjadi wanprestasi dalam bentuk perkara yang ditangani advokat tidak menang dan klien tidak sanggup membayar honorarium kepada advokat karena klien mengalami kebangkrutan sehingga uang dan harta bendanya dieksekusi oleh Pengadilan. Dalam hal ini perjanjian tersebut melanggar Pasal 1241 Jo 1243 dan uu advokat. Pelaksanaan perjanjian pemberian kuasa tersebut juga harus berdasarkan Pasal 1338 Jo 1320 KUHPerdata.Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan prosedur pelaksanaan perjanjian pemberian kuasa, faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pemberian kuasa, upaya yang dilakukan dalam penyelesaian wanprestasi tersebut.Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan dua cara, yaitu penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancara para responden dan informan. Sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan jurnal-jurnal yang erat kaitannya dengan masalah yang diteliti. Semua data yang terkumpul diolah dan dianalisis dengan menggunakan pendekatan deskriptif.Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pemberian kuasa antara advokat dan klien adalah timbulnya rasa kurang percaya klien terhadap advokat, klien mengalami kebangkrutan karena uang harta benda Klien dieksekusi oleh pihak Pengadilan dan Perkara yang ditangani oleh Advokat tidak menang. Jika advokat yang melakukan wanprestasi maka advokat dapat diajukan ke Dewan Kehormatan Advokat pada organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI). Dalam penyelesaian yang ditempuh terhadap wanprestasi ini adalah dengan jalan damai yaitu dengan cara musyawarah, bila hal ini tidak berhasil maka dtempuh jalur hukum.Disarankan kepada advokat dan klien agar menuangkan isi perjanjian lebih detil dan mempunyai kekuatan hukum agar tidak menimbulkan hubungan buruk antara advokat dan klien, kepada advokat agar lebih selektif dan benar-benar bertanggung jawab menangani kasus yang dihadapi, jika terjadi perselisihan kedua belah pihak agar diselesaikan secara musyawarah dan tidak langsung dibawa keranah hukum

    Similar works