research

PEMENUHAN HAK ANAK DALAM HAL DIJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PENJARA (SUATU KAJIAN DI CABANG RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB LHOKNGA)

Abstract

ABSTRAKEka Putri Maulina,2014PEMENUHAN HAK ANAK DALAM HAL DIJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PENJARA(Suatu Kajian di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Lhoknga)Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala(vii, 69) pp., tabl., bibl., app.Nursiti, S.H., M.HumAnak memiliki berbagai hak yang dilindungi oleh hukum, termasuk perlindungan hukum bagi anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Anak sebagai pelaku sering kali akhirnya harus menjalani pemidanaan di lembaga pemasyarakatan. Pasal 3 dan Pasal 4 UU Sistem Peradilan Pidana Anak telah memastikan anak-anak yang sedang menjalani pemidanaan di lembaga pemasyarakatan tetap memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Tetapi faktanya masih juga ada anak yang tidak terpenuhi haknya seperti mengalami kekerasan, tidak mendapatkan pendidikan dan keterampilan serta hak-hak anak lainnya.Berdasarkan latarbelakang yang dikemukakan diatas maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hak-hak anak yang telah dilaksanakan di Cabang Rutan Kelas IIB Lhoknga, untuk mengetahui hambatan yang dihadapi, dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research) untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai informan dan responden, melakukan observasi dan menyebarkan kuisioner. Juga dilakukan penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data sekunder dari bahan berupa buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan penelitian ini.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak anak dalam Cabang Rutan Kelas IIB Lhoknga belum terpenuhi seperti hak pemisahan ruang, hak bebas dari kekerasan, hak mendapatkan pendidikan baik formal/non-formal, hak pelayanan kesehatan, hak pelatihan kerja, dan pemenuhan hak-hak khusus untuk narapidana anak perempuan. Hambatan yang dihadapi terdiri dari hambatan internal yaitu adanya perbedaan antara status institusi sebagai Cabang Rutan dengan fungsi sebagai Lapas Perempuan dan Anak, tidak adanya tenaga khusus yang menangani anak pidana dan kurangnya fasilitas. Sedangkan hambatan eksternal adalah kurang disiplinnya anak dan rentannya anak melakukan kekerasan. Upaya yang telah ditempuh untuk mengatasi hambatan adalah melalui peningkatan kapasitas, kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait, serta meningkatkan kedisiplinan dan penghukuman.Disarankan agar segera ditetapkan kejelasan status pada Cabang Rutan Kelas IIB Lhoknga sebagai Lapas Perempuan dan Anak agar terpenuhinya hak anak. Petugas disarankan lebih proaktif dalam pemenuhan hak anak dan melakukan pendekatan emosional yang baik terhadap seluruh narapidana anak dengan memberikan tauladan. Orang tua narapidana anak diharapkan terus memberikan motivasi agar anak bersemangat untuk melanjutkan pendidikan

    Similar works