KJKS BMT Amanah Mulia Magelang merupakan lembaga keuangan syariah yang melakukan kegiatan perhimpunan dana melalui mekanisme simpanan dan penyaluran dana melalui mekanisme pembiayaan. Salah satu produk pembiayaan di BMT Amanah Mulia Magelang yang paling banyak diminati oleh anggota adalah pembiayaan ijarah. seiring perkembangan pembiayaan yang tumbuh signifikan, pastinya terdapat sebuah pembiayaan bermasalah.
Memperhatikan hal tersebut diatas, penulis memandang penting untuk melakukan penelitian dengan judul “STRATEGI PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN IJARAH”. Yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apa faktor penyebab terjadinya pembiayaan ijarah bermasalah di BMT Amanah Mulia Magelang dan bagaimana strategi penanganan pembiayaan bermasalah pada produk pembiayaan ijarah di BMT Amanah Mulia Magelang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan mengambil lokasi di BMT Amanah Mulia Magelang. Data-data dalam penelitian ini berupa data kualitatif yang terdiri dari data primer dan sekunder. Data-data diperoleh melalui metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Data-data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Pertama, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah di BMT Amanah Mulia Magelang terdiri dari faktor internal (karyawan belum cakap, faktor kedekatan dengan keluarga, kekurang telitian petugas dalam menganalisis anggota) dan faktor eksternal (kondisi perekonomian yang kurang baik, banyaknya persaingan usaha, sulitnya bahan baku, keengganan anggota dalam kewajiban membayar pinjaman atau anggota beritikad tidak baik, dan terjadinya bencana alam yang tak terduga). Kedua, dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah, BMT Amanah Mulia Magelang setelah melakukan upaya preventif (pencegahan), analisis pengajuan pembiayaan sesuai persyaratan, pemantauan penggunaan pembiayaan, melakukan proses penagihan secara kontinue. Kemudian melakukan tindakan rescheduling (penjadwalan kembali), restructuring (penataan ulang), penyelesaian melalui jaminan (eksekusi), dan write of final