BMT Mitra Hasanah merupakan lembaga keuangan syariah yang melakukan kegiatan penghimpunan dana melalui simpanan yang kemudian disalurkan melalui pembiayaan. Dalam penyaluran pembiayaan terdapat resiko pembiayaan, resiko kegagalan anggota dalam memenuhi kewajibannya. Salah satu penyebabnya yaitu anggota pembiayaan meninggal sebelum jatuh tempo. Dalam suatu kasus di BMT Mitra Hasanah Semarang terdapat anggota pembiayaan yang meninggal sebelum jatuh tempo kemudian pihak keluarga dari anggota yang meninggal tadi meminta keringanan dalam pembayaran angsuran.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur permohonan pembiayaan dan bagimana cara menangani pembiayaan yang anggotanya meninggal dunia sebelum jatuh tempo (masih terdapat kewajiban pembayaran angsuran) pada BMT Mitra Hasanah Semarang.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang dilakukan di BMT Mitra Hasanah Semarang untuk menggali data-data yang relevan atau sumber data (primer dan sekunder). Penulis melakukan pengumpulan data dengan observasi, dokumentasi, dan wawancara. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analitis.
Proses pengajuan pembiayaan di BMT Mitra Hasanah Semarang dimulai dari persyaratan administratif yang harus dilengkapi pemohon, masuk ke bagian pembiayaan, dilanjut dengan pengecekan berkas-berkas dibagian surveyor, kemudian general manajer memutuskan pembiayaan apakah disetujui atau ditolak. Penanganan yang dilakukan untuk kasus anggota yang meninggal dunia yaitu dengan membebaskan anggota yang masih terdapat kewajiban pembayaran angsuran, karena BMT Mitra Hasanah Semarang masuk dalam Perhimpunan BMT (PBMT) Indonesia. Salah satu produk yang dimiliki PBMT adalah asuransi ta’awun