research

Uji Materiil Pasal 43 Ayat (1) Undang-undang Perkawinan: Implikasi terhadap Sistem Hukum Keluarga di Indonesia

Abstract

AbstaksiHj. Machicha Mochtar mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketentuanPasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan kepada Mahkamah Konstitusi. Atas permohonan uji materiil tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 43 ayat (1) conditionally unconstitutional dan harus dibaca anak luar kawin mempunyai hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki yang berdasarkan ilmu pengetahuan dapat dibuktikan sebagai ayahnya, termasuk dengan keluarga ayahnya. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang dibahas dalam artikel ini yakni mengenai kedudukan anak luar kawin menurut KUHPerdata, Hukum Islam dan Hukum Adat serta Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap sistem hukum keluarga. Anak luar kawin menurut KUHPerdata hanya mempunyai hubungan hukum dengan orang tua yang mengakuinya saja. Dalam KUHPerdata terdapat lembaga pengesahan dan pengakuan anak luar kawin. Menurut Hukum Islam dan Hukum adat, anak luar kawin hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibu. Putusan Mahkamah Konstitusi membawa implikasi kedudukan anak luar kawin menjadi sama dengan anak sah karena dapat mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya. Putusan tersebut bagai dua sisi mata uang karena disatu sisi melindungi hak-hak anak khususnya anak luar kawin tetapi disisi lain terkesan melemahkan fungsi dan keberadaan lembaga perkawinan

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 15/02/2017