Pengungsian adalah suatu tindakan yang merupakan perlindungan hukum terhadap korban konflik bersenjata, khususnya anak-anak. Namun, anak-anak justru mendapatkan kekerasan dari pasukan pemerintah Suriah ketika mereka berada dalam Camp Pengungsian. Artikel ini, akan membahas mengenai perspektif hukum internasional terhadap tindakan yang dilakukan oleh pasukan pemerintah Suriah, serta membahas tentang tindakan pemerintah Suriah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak korban konflik bersenjata. Kata Kunci : perlindungan hukum, anak, kekerasan, camp pengungsia