research

Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Fidusia Berupa Piutang Fiktif. (Studi di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Tulungangung).

Abstract

Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Fidusia Berupa Piutang Fiktif. Pilihan tersebut dilatarbelakangi karena Terkait dengan jaminan fidusia maka piutang merupakan salah satu objek yang dapat di bebani fidusia karena menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Jaminan Fidusia disebutkan bahwa benda yang dapat dijadikan objek jaminan fidusia adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik benda itu berwujud maupun tidak berwujud, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan atau hipotik. Apabila kita memperhatikan pengertian benda yang dapat menjadi obyek jaminan fidusia tersebut, maka piutang termasuk di dalam kategori benda yang dapat dijaminkan fidusia. Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran. Penjaminan fidusia berupa piutang terdapat kemungkinan-kemungkinan dimana piutang yang di berikan debitur kepada kreditur tersebut fiktif karena debitur memang beriktikad tidak baik, ada kemungkinan bahwa pihak ketiga wanprestasi kepada debitur atau pemberi fidusia, dan/atau pihak ketiga sudah melunasi piutang tersebut tetapi utang tersebut dipergunakan lagi oleh debitur, hal-hal ini harus diwaspadai oleh kreditur agar tidak terjadi kerugian yang besar yang diakibatkan oleh masalah-masalah tersebut karena pada umumnya penjaminan fidusia dengan jaminan piutang ini sangat besar jumlahnya. Oleh karena itu perlu suatu langkah pencegahan atau tindakan preventif yg dilakukan oleh bank khususnya Bank Rakyat Indonesia untuk mencegah dan menyelesaikan terjadinya piutang fiktif.Kata Kunci : Penyelesaian kredit macet, jaminan fidusia, piutang fikti

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 15/02/2017