Perubahan undang-undang pemerintahan daerah yang mengaturpemerintahan kecamatan, dibawah UU No. 5 Tahun 1974 tentang pemerintahandaerah, camat sebagai penguasa tunggal tunggal pemerintahan kecamatan,administrator pemerintahan, administrator kemasyarakatan dan administratorpembangunan hanya sebuah nama pada waktu itu, Kenyataanya wewenang yangdiberikan hanya sebagai coordinator pemerntahan daerah. Dibwah UU No. 32Tahun 2004 lebih jelas adalah coordinator penyenggaraan pemerintahan daerah.Peranan camat dalam menunjang keberhasilan pembangunan masih tetapmelalui Musrembang Kecamatan