research

Peran Camat dalam Menunjang Keberhasilan Pembangunan di Kecamatan Madidir

Abstract

Perubahan undang-undang pemerintahan daerah yang mengaturpemerintahan kecamatan, dibawah UU No. 5 Tahun 1974 tentang pemerintahandaerah, camat sebagai penguasa tunggal tunggal pemerintahan kecamatan,administrator pemerintahan, administrator kemasyarakatan dan administratorpembangunan hanya sebuah nama pada waktu itu, Kenyataanya wewenang yangdiberikan hanya sebagai coordinator pemerntahan daerah. Dibwah UU No. 32Tahun 2004 lebih jelas adalah coordinator penyenggaraan pemerintahan daerah.Peranan camat dalam menunjang keberhasilan pembangunan masih tetapmelalui Musrembang Kecamatan

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 15/02/2017