research

Dasar Kebijakan Pengenaan Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (Npoptkp) Karena Waris Atas Tanah yang Belum Bersertipikat (Analisa Pasal 100 Ayat 8 Peraturan Daerahkabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah)

Abstract

The purpose of this research is that to analyse and to describe the ground for taking NPOPTKP (the value of the acquisition Tax Taxable Object)because due to inheritance that has not been certified. The research method used is empirical legal researc using legal sociological approach. Material research gathered are described and analyzed its connection one and another. Research result shows that under the provisionsof Law No. 28of 2009Article2paragraph(2) letter kon Regional Taxesand Levies, BPHTB(Customs Acquisition of LandandBuilding) delegatedtoLocal GovernmentCity / County. BPHTB a source of original revenue of theregion. The magnitude of the gains owed BPHTB rights because the heir, regulated in article 100, paragraph (8) of the regulations of The number 8 in 2010 About the imposition of BPHTB because Waris and Grant Probate is a huge Value Gains Tax Object (NPOP)-NPOPTKP amounting to Rp 300,000,000 (three hundred million rupiah) which is then multiplied by 5%. However, NPOPTKP of RP.300.000.000,-(three hundred million rupiah) over inheritance BPHTB just imposed on land or buildings and has been certified while the land and buildings that are not yet registered on Land Agency Office has been certified or not NPOPTKP upper inheritance BPHTB is Rp. 60.000.000,-(sixty million rupiah) this is very not in accordance with article 100, paragraph (8) of the regulations of The number 8 in 2010 are set about the imposition of basic, fares, and how to calculate the tax, so the big NPOPTKP over this inheritance nothing BPHTB basic law. Key words: basicpolicy, npoptkp, inheritancebphtb, on landthat has not beencertified Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa dan memaparkan dasar kebijakan Pengenaan NPOPTKP (Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak) karena waris atas tanah yang belum bersertipikat. Metode penelitian yang yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis. Sumber-sumber data yang dikumpulkan akan dideskripsikan dan dianalisis keterkaitan antara satu sama lain dari studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Pasal 2 ayat(2) huruf k tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BPHTB dilimpahkan ke Pemerintahan Daerah Kota/Kabupaten. Besarnya BPHTB yang terutang atas perolehan hak karena waris, diatur dalam Pasal 100 Ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pengenaan BPHTB karena Waris dan Hibah Wasiat adalah besar Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) -NPOPTKP (Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak) sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) yang kemudian dikalikan 5%. Namun NPOPTKP (Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak) sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) atas BPHTB Waris hanya diberlakukan pada tanah dan atau bangunan yang telah bersertipikat sedangkan tanah dan bangunan yang belum didaftarkan pada Kantor Badan Pertanahan atau belum bersertipikat NPOPTKP (Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak) atas BPHTB Waris adalah sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) hal ini sangat tidak sesuai dengan Pasal 100 Ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur tentang dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak, sehingga pemungutan besar NPOPTKP (Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak) atas BPHTB Waris ini tidak ada dasar hukumnya. Kata kunci: dasar kebijakan, npoptkp, bphtb waris, atas tanah yang belum bersertipika

    Similar works

    Full text

    thumbnail-image

    Available Versions

    Last time updated on 15/02/2017